Heboh Blackmores Berbahaya di Australia, BPOM Pastikan Tidak Masuk ke Indonesia

Heboh Blackmores Berbahaya di Australia, BPOM Pastikan Tidak Masuk ke Indonesia

Gaya Hidup | sindonews | Selasa, 22 Juli 2025 - 20:20
share

Masyarakat tengah dihebohkan oleh kabar mengenai suplemen kesehatan merek Blackmores yang diduga menimbulkan efek samping serius bagi tubuh di Australia. Isu ini mencuat setelah seorang pria bernama Dominic Noonan-O'Keeffe mengalami gangguan kesehatan serius usai mengonsumsi beberapa produk Blackmores yang dijual bebas di negara tersebut.

Salah satu suplemen Blackmores yang dikonsumsinya, yakni produk magnesium, diketahui mengandung vitamin B6 hingga 29 kali lipat lebih tinggi dari batas harian yang direkomendasikan. Kadar yang berlebihan ini justru menjadi racun dalam tubuh dan memicu kondisi medis yang membahayakan.

Merespons kekhawatiran publik di Tanah Air, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan bahwa produk Blackmores yang menjadi sorotan tersebut tidak beredar di Indonesia. Produk yang dimaksud meliputi Blackmores Super Magnesium+, yang diketahui hanya dipasarkan khusus untuk pasar Australia.

Hal ini diperoleh dari hasil koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, distributor resmi Blackmores di Indonesia. Menanggapi temuan tersebut, BPOM segera melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk menggali informasi lebih lanjut terkait isu keamanan produk ini.

Baca Juga:BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Deteksi Dini Kanker yang Dikembangkan Bio Farma"Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," kata BPOM dalam keterangan resminya dikutip Selasa (22/7/2025).

BPOM Lakukan Takedown Penjualan Ilegal di Marketplace

BPOM juga telah menemukan sejumlah tautan penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ di berbagai marketplace lokal. Langkah cepat diambil dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak marketplace untuk segera melakukan pemblokiran dan takedown terhadap link penjualan ilegal tersebut.

"BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, pelaku usaha yang tetap nekat menjual produk suplemen tanpa izin edar resmi di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.Baca Juga:BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis

"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujarnya.

BPOM Imbau Masyarakat Waspada dan Cek KLIK

Untuk melindungi konsumen, BPOM kembali mengingatkan masyarakat agar selalu cermat dalam memilih suplemen kesehatan, dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk suplemen yang tidak terdaftar secara resmi di BPOM.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id," tandasnya.

Baca Juga:BPOM Prihatin Fenomena Maraknya Penyebaran Informasi Tak Akurat di Medsos

Topik Menarik