Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti

Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti

Berita Utama | sindonews | Rabu, 16 Juli 2025 - 07:40
share

Manajemen karaoke Ayu Ting Ting klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan oleh pencipta lagu Usman Hitu. Mereka menegaskan bahwa operasional tempat karaoke tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk pembayaran royalti dan kepemilikan lisensi yang sah.

Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting juga menyebut telah mendapat penjelasan langsung dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengenai perlindungan usaha hiburan di bawah naungan undang-undang. Dengan demikian, manajemen menegaskan bahwa tempat karaokenya merupakan usaha legal, bukan ilegal.

“Kita punya bukti bayar. Terus lisensi kita punya semua. Legalitas kita lengkap. Dikasih penjelasan sama LMKN, kami pengusaha karaoke, semua industri hiburan itu dipayungi LMKN, dilindungi oleh Undang-Undang,” kata manajemen karaoke Ayu Ting Ting dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/7/2025).

“Ada pasalnya juga. Jadi kami sampai sejauh ini merupakan usaha yang legal, bukan ilegal,” tambahnya.

Baca Juga:Ayu Ting Ting Tumbang, Dilarikan ke Rumah Sakit usai Rayakan Ultah

 

Foto/Instagram Ayu Ting Ting

Pihak manajemen menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran royalti sudah berjalan melalui sistem yang diatur LMKN. Oleh karena itu, jika ada keberatan dari pencipta lagu, seharusnya hal tersebut ditujukan langsung kepada LMKN sebagai pihak yang mengatur distribusi royalti, bukan ke pengelola tempat hiburan.

“Nah, perihal untuk pembayaran royalti itu bisa para pencipta lagu langsung bukan ke kita, karena kita turutin terus, bayar terus ya. Jadi sampai detik ini, tidak ada yang kami langgar mengenai karya atau hak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima somasi dari pencipta lagu, mereka langsung berkoordinasi dengan LMKN untuk memperjelas posisi hukum mereka.

Seluruh dokumen dan bukti pembayaran juga telah diperiksa oleh pihak LMKN. Hasilnya, usaha karaoke tersebut dinyatakan sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi sudah clear. LMKN juga sudah lihat berkas-berkas kita valid dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah, dalam arti tidak pasal yang kami langgar,” ujarnya.Baca Juga:Ayu Ting Ting Ditanya soal Jodoh: Masih Fokus Anak, Konser, dan Keluarga

Ia juga menegaskan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan penggunaan lagu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka merujuk pada Pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hukum perlindungan bagi pelaku usaha hiburan.

Selama menjadi anggota dan rutin membayar royalti, mereka merasa telah menjalankan kewajiban dengan benar. Oleh karena itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan karya cipta di tempat karaoke tersebut. “Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu karena di pasal 87. Di sini kita sudah diatur bahwa kita dilindungi selama kita menjadi anggota dan bayar,” ungkapnya.

“Seperti hak-hak penyanyi, sudah kita bayar semua. Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan apa jumlahnya atau gimana itu, langsung ke LMKN, bukan ke kita,” lanjutnya.

Menanggapi somasi yang dikirim langsung kepada Ayu Ting Ting, manajemen merasa hal tersebut kurang tepat. Mereka menegaskan bahwa pemilik resmi brand karaoke adalah pihak manajemen, bukan pelantun Alamat Palsu tersebut secara pribadi.Baca Juga:Ayu Ting Ting Kurban 3 Sapi Limosin Seberat Hampir 1 Ton, Warga Heboh Lihat Penampakannya!

“Pencipta lagu ini banyak ya, ratusan ribu lagu bahkan mungkin jutaan lagu. Kebayang kalau setiap pencipta lagu somasi, itu karaoke di Indonesia nggak ada. Bukan hanya karaoke, tempat hiburan nggak ada. Restoran yang menyetel lagu nggak ada, ya akan sibuk ngurusin itu aja,” ucapnya.

“Somasinya juga dilayangkan ke Ayu Ting Ting. Padahal pemilik brand karaoke kan aku nih, ya mungkin harus cari tahu dulu siapa sih pemilik brand karaoke sebenarnya. Seharusnya dituju sebenarnya manajemen Ayu Ting Ting Karaoke, personalnya ke aku langsung,” tandasnya.

Ayu Ting Ting disomasi oleh musisi Usman Hitu karena diduga tempat karaokenya di Margonda, Depok, memutar lima lagu ciptaan Usman tanpa izin atau pembayaran royalti. Kuasa hukum Usman menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Hak Cipta, sebab lagu-lagu itu diputar melalui sistem karaoke internal, bukan dari platform umum seperti YouTube.

Somasi resmi telah dilayangkan pada 12 Juli 2025 dengan tenggat waktu 3x24 jam untuk memberikan respons. Jika tidak ada tanggapan, pihak Usman Hitu menyatakan siap menempuh jalur hukum lanjutan untuk menuntut hak cipta secara serius.

Topik Menarik