4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik

4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 26 Juni 2025 - 22:00
share

Musisi Fariz RM akhirnya memutuskan untuk pensiun dari panggung musik usai tersandung kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya. Ia mengungkap keinginannya untuk meninggalkan dunia selebritas dan menjalani hidup yang lebih tenang bersama keluarga.

Rencana tersebut diungkap Fariz RM di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025).

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," kata Fariz.

Pelantun Barcelona tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis sabu bukan untuk menunjang performa sebagai penyanyi. Melainkan sebagai bentuk relaksasi usai tampil di atas panggung.

Baca Juga:Fariz RM Pakai Narkoba untuk Relaksasi, Gunakan Sabu usai Manggung

Foto/Ravie Mulia Wardani

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi. Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," jelasnya.

Lebih lanjut, musisi berusia 66 tahun itu menyatakan niat kuat untuk mengakhiri karier di panggung hiburan. Ia merasa telah cukup menjalani kehidupan sebagai publik figur dan ingin menghabiskan masa tuanya dengan damai bersama keluarga.

"Saya sudah 66 tahun, saya sudah niat selepas masalah ini saya akan lepas dari lingkup selebritas yang kacau balau," ujarnya.

"Saya akan bermusik saat Allah berkehendak. Saya ingin hidup lebih bahagia dengan keluarga," tambahnya. Baca Juga:Fariz RM Beli Ganja dan Sabu dari Kampung Bahari Seharga Rp1,5 Juta

Meski demikian, proses hukum yang dihadapi paman Sherina Munaf ini masih terus berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan sebagai pengedar.

Selain itu, Fariz juga didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.

Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.

Baca Juga:Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa

Topik Menarik