Ahmad Dhani soal Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar: Satu Pelanggaran Dendanya Rp500 Juta

Ahmad Dhani soal Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar: Satu Pelanggaran Dendanya Rp500 Juta

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 11 Juni 2025 - 06:00
share

Ahmad Dhani angkat bicara soal gugatan Rp24,5 miliar yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution, dan Rudi Pekerti yang kini menjadi perbincangan luas di kalangan publik dan musisi Tanah Air.

Menanggapi kabar tersebut, Ahmad Dhani memberikan komentar tegas terkait nilai gugatan fantastis yang dialamatkan kepada Vidi Aldiano. Pentolan Dewa 19 itu mengatakan bahwa nilai tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan perhitungan dalam undang-undang hak cipta.

"Undang-undang itu bunyinya, per satu pelanggaran itu dendanya Rp500 juta," kata Dhani dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/6/2025).

Dhani menjelaskan, apabila dalam sebuah kasus terdapat lebih dari satu pelanggaran, maka nominal denda yang dikenakan akan dikalikan sesuai jumlah pelanggaran tersebut.

Baca Juga:Pencipta Lagu Nuansa Bening Siap Berdamai dengan Vidi Aldiano, Asalkan Ada Syarat Ini

Foto/Instagram Ahmad Dhani

"Nah, kalau pelanggaran ada berapa, ya dikali aja," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan suami Maia Estianty ini bahkan mencontohkan kasus sebelumnya yang pernah terjadi di industri musik Indonesia.

"Ada tiga pelanggaran yang berhasil digugat oleh Ari Bias kepada Agnez. Makanya Rp500 juta dikali tiga, jadi Rp1,5 miliar," ujarnya.

"Kan saya nggak tahu pelanggarannya (Vidi Aldiano) berapa kali itu," tandasnya.Baca Juga:Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Vidi Aldiano telah membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari pencipta asli, baik dalam pertunjukan off air, televisi, hingga rekaman sejak tahun 2008. Merasa hak ciptanya dilanggar selama bertahun-tahun, Keenan dan Rudi pun melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Tak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, kedua pencipta juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan atas aset milik Vidi. Tujuannya, agar apabila gugatan mereka dikabulkan, putusan dapat dieksekusi secara nyata dan tidak digagalkan karena kehilangan aset terdakwa.

Langkah hukum ini langsung memicu perdebatan di kalangan musisi dan praktisi hukum. Banyak yang mempertanyakan batasan antara bentuk penghormatan melalui cover lagu dan pelanggaran hak cipta, terutama ketika lagu tersebut dibawakan secara profesional atau dikomersialkan.

Kasus ini menambah deretan sengketa hak cipta yang mencuat ke publik dalam beberapa tahun terakhir. Di era digital dan media sosial yang memungkinkan musisi lebih mudah memopulerkan ulang lagu lama, isu lisensi dan izin menjadi krusial.

Baca Juga:Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Topik Menarik