Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano

Perseteruan Memanas! Pencipta Lagu Nuansa Bening Ajukan Penyitaan Rumah Vidi Aldiano

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 4 Juni 2025 - 08:00
share

Dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi Aldiano yang berada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Langkah hukum ini diambil setelah Vidi diduga membawakan lagu ciptaan mereka secara komersial tanpa izin selama 16 tahun terakhir.

Gugatan ini dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Vidi Aldiano dilaporkan membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam berbagai pertunjukan sejak tahun 2008.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025 di Jakarta Selatan, Keenan dan Rudi yang didampingi kuasa hukum Minola Sebayang, mengungkapkan kronologi perselisihan tersebut. Menurut penjelasan Rudi Pekerti, awalnya pada tahun 2008 pihak Vidi melalui sang ayah, Harry Kiss, pernah meminta izin untuk memasukkan lagu Nuansa Bening ke dalam album.

Namun, komunikasi terputus setelah itu, dan lagu tersebut terus dibawakan penyanyi 35 tahun itu dalam berbagai kesempatan tanpa pembaruan izin resmi. "Mengacu pada yang lagi viral, saya berharap pada Undang Undang yang berlaku yaitu Hak Cipta tahun 2014," kata Rudi.

Baca Juga:Gegara Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar

Foto/Instagram Vidi Aldiano

"Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss, meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi," tambahnya.

Minola Sebayang menambahkan, angka ganti rugi Rp24,5 miliar tidak ditentukan sembarangan. Nominal tersebut dihitung berdasarkan 31 pertunjukan komersial suami Sheila Dara Aisha tersebut selama 16 tahun terakhir yang menggunakan lagu Nuansa Bening.

Dari total itu, Rp10 miliar diklaim sebagai akibat dari dua pelanggaran pada 2009 dan 2013, sementara sisanya sebesar Rp14,5 miliar mencakup 29 pelanggaran lainnya dari tahun 2016 hingga 2024.

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol, 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang. Pengamen bagaimana? Komersil nggak? Nggak? Ya sudah. Kalau ada orang ditarik, nyanyi di kawinan, komersil nggak? Nggak? Ya sudah, semudah itu," jelas Minola. Baca Juga:Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu Nuansa Bening Miliaran Rupiah, Tawaran Rp50 Juta Ditolak Mentah-mentah

"Suara bagus kita tidak ada artinya kalau nggak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan. Kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Minola menyatakan bahwa permohonan penyitaan aset rumah Vidi bersifat wajar dalam gugatan perdata. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan.

"Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya," beber Minola.

"Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial," imbuhnya. Baca Juga:Vidi Aldiano Hapus Album Debut Usai Digugat Soal Hak Cipta

Gugatan ini resmi tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain tuntutan ganti rugi, Keenan dan Rudi juga mengajukan permintaan conservatoir beslag atau sita jaminan terhadap aset milik Vidi sebagai bentuk antisipasi agar hasil putusan dapat dilaksanakan secara nyata.

Topik Menarik