Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:07
share

JAKARTA, iNews.id – Dunia musik dangdut kembali diguncang oleh kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores. Lesti, yang dikenal lewat suara emas dan lagu-lagu populernya, dilaporkan telah membawakan karya Yoni tanpa izin sejak 2018. 

Laporan resmi atas dugaan pelanggaran hak cipta ini telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum Yoni, Ilham Suwardi, pada 18 Mei 2025.

“Ini sudah berlangsung lama, dan kalau tidak ditindak, akan terus berulang di masa depan,” kata Ilham dalam keterangan pers di Tangerang Selatan. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Menanggapi polemik ini, legenda dangdut Rhoma Irama angkat bicara. Pria yang akrab disapa Bang Haji itu menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur musyawarah dan mediasi.

“Saya dapat pesan dari Pak Haji, sebaiknya duduk bersama dan mencari solusi. Hukum pun memberikan ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice,” ungkap Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, di Jakarta Pusat.

LMKN sendiri menegaskan tidak berpihak pada siapa pun, tetapi membuka diri untuk memediasi konflik ini. Menurut Dharma, penting bagi setiap penyanyi untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum terkait hak cipta, terutama dalam dua aspek: mechanical rights (izin untuk merekam atau mereproduksi lagu) dan performing rights (izin untuk membawakan lagu di ruang publik).

“Intinya, menggunakan karya orang lain harus dengan izin pemilik hak ciptanya atau ahli waris. Ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” ujar Dharma.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah kewajiban hukum, dan apabila ada yang ingin sistem berbeda, maka Undang-Undangnya harus diubah terlebih dahulu.

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai kesadaran hukum di industri musik tanah air. Meski telah ada regulasi, praktik pelanggaran hak cipta masih sering terjadi akibat kurangnya pemahaman para pelaku industri, termasuk penyanyi dan produser.

Kini publik menanti bagaimana kasus ini akan berakhir. Apakah melalui jalur hukum yang panjang, atau justru melalui mediasi yang bisa menjadi contoh penyelesaian damai dan edukatif bagi industri musik Indonesia.

Topik Menarik