Pangeran William dan Harry Tak Masuk dalam Surat Wasiat, Warisan Rp30 Miliar Jatuh ke Tangan Lain
Pangeran William dan Pangeran Harry dilaporkan tidak tercantum sebagai penerima dalam surat wasiat milik Lord Robert Fellowes, paman mereka dari pihak ibu. Lord Fellowes yang merupakan suami dari Lady Jane Spencer, kakak dari mendiang Putri Diana, meninggal dunia pada 2023 lalu dalam usia 82 tahun.
Dilansir dari laporan GB News, Jumat (23/5/2025), paman Pangeran William dan Pangeran Harry itu pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi mendiang Ratu Elizabeth II, Ia meninggalkan harta warisan senilai 1,5 juta poundsterling atau sekitar Rp30,3 miliar.
Mengutip dokumen resmi yang disahkan oleh Pengadilan Tinggi Inggris, disebutkan bahwa sebagian besar kekayaan Lord Fellowes diwariskan kepada sang istri, Lady Jane. Ia merupakan bibi dari William dan Harry, namun kedua keponakan tersebut tidak mendapatkan bagian warisan apa pun.
Foto/PeopleDokumen tersebut juga mencatat adanya pengurangan senilai 4 ribu pound sterling atau sekitar Rp80 juta untuk biaya administrasi dan ongkos hukum.
Meski tidak menyebut kedua putra Diana dan Raja Charles III, Lord Fellowes tetap menyisihkan sebagian kecil hartanya untuk pihak lain. Antara lain Rp20 juta untuk panti jompo lokal, dan Rp10 juta untuk Gereja St. Mary, tempat upacara peringatannya diselenggarakan.
Selain itu, sebesar Rp100 juta untuk Eton College, tempat ia menempuh pendidikan, dan Rp20 juta untuk Andrew Grange, tukang yang telah lama bekerja untuk keluarga mereka di perkebunan Old Vicarage, dekat kawasan kerajaan Sandringham
Meskipun tidak disebut dalam surat wasiat, kakak beradik itu tetap menghadiri upacara peringatan untuk menghormati sang paman di Norfolk. Keduanya dikenal memiliki hubungan yang cukup dekat dengan keluarga Spencer, terutama pada masa-masa setelah kematian Putri Diana.
Kabar bahwa kedua pangeran tidak mendapatkan warisan dari pihak keluarga ibunya ini pun memicu beragam spekulasi di kalangan publik. Beberapa menyayangkan keputusan tersebut.
Sementara yang lain berpendapat bahwa pemilihan pewarisan adalah hak pribadi sang paman. Terlebih ketika harta tersebut berasal dari penghasilan dan properti pribadi, bukan kekayaan kerajaan.