Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya

Kemendiktisaintek akan Kucurkan Bantuan ke PTS, Begini Cara Mendapatkannya

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 21 Mei 2025 - 18:23
share

Kemendiktisaintek akan meluncurkan program bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Bantuan ini terangkum dalam Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) Reguler 2025.

"Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersiap meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) Reguler Tahun 2025!," demikian dikutip dari Instagram @kampusmerdeka.ri, Rabu (21/5/2025).

PP-PTS adalah program penguatan bagi kampus swasta yang tujuannya untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran pada PTS melalui bantuan peralatan yang mendukung proses pembelajaran.

Jadwal PP-PTS 2025

1. Pengumuman dan Sosialisasi: 9 - 23 Mei 2025

2. Registrasi: 9 Mei - 20 Juni 2025

3. Pengumpulan Proposal: 9 Mei - 20 Juni 2025

4. Evaluasi Administrasi: 23 Juni - 4 Juli 2025

5. Evaluasi Substantif dan Kelayakan: 7 Juli - 8 Agustus 2025

6. Penetapan Penerima Hibah: 11 Agustus 2025

7. Pengadaan Barang sampai dengan Pengiriman: 12 Agustus - 10 Desember 2025

Persyaratan PP-PTS 2025

Untuk masuk dalam program bantuan ini, perguruan tinggi harus membuat dan mengajukan proposal ke Kemendiktisaintek dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1 Perguruan tinggi swasta berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

2. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90 selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;

3. PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90 selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025;

4. Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT;

5. Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit:

- 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas;- 150 mahasiswa untuk Akademi;- 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;- 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut;dan paling banyak 5.000 mahasiswa;

6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5 dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan;

7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020;

9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS;

10. Tidak dalam sengketa hukum;

11. Program studi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama;

12. Program studi yang diusulkan berjumlah paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma, serta telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi pada program sarjana;

13. Program studi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan re-akreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM;

14. Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024;

15. Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada program studi yang diusulkan paling sedikit 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;

16. Jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan Perguruan Tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti;

17. PTS di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian persyaratan bagi universitas swastayang ingin mendapatkan bantuan dari Kemendiktisaintek pada program PP-PTS 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik