5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Lengkap dengan Persyaratannya

5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Lengkap dengan Persyaratannya

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 21 Mei 2025 - 06:00
share

Sekolah kedinasan yang boleh mata minus ini bisa jadi referensi bagi para siswa yng punya kondisi mata rabun. Pasalnya, tidak sedikit instansi kedinasan yang menetapkan syarat kesehatan mata sebagai bagian dari seleksi masuk.

Sekolah kedinasan tetap menjadi incaran karena menawarkan pendidikan gratis dan peluang kerja langsung setelah lulus. Oleh karena itu, informasi mengenai syarat kesehatan, termasuk batas toleransi mata minus, sangat penting diketahui sejak awal oleh para pendaftar.

Tidak semua sekolah menerapkan standar penglihatan yang sama, sehingga pemahaman ini bisa menentukan pilihan calon peserta dalam menyiapkan berkas dan strategi seleksi.

5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus

1. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

Berdasarkan informasi resmi dari laman Penerimaan Poltek SSN, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan calon peserta. Salah satunya adalah tidak ada batasan khusus mengenai mata minus, plus, atau silinder bagi pendaftar.

Namun demikian, semua calon harus memastikan bahwa mereka tidak menderita buta warna baik parsial maupun total, yang harus dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Selain persyaratan kesehatan mata, calon peserta juga harus memenuhi kriteria kesehatan umum seperti kondisi jasmani dan rohani yang baik, bebas dari cacat fisik maupun mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan atau menular yang dapat mengganggu aktivitas pendidikan.

Untuk tinggi badan, ditetapkan minimal 160 cm bagi pria dan 150 cm bagi wanita. Terkait penampilan, Poltek SSN melarang adanya tato atau bekas tato, serta tindik atau bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat istiadat.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi:- kewarganegaraan Indonesia,- usia antara 17-21 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran- status sebagai siswa kelas XII atau lulusan tiga tahun terakhir dari jurusan IPA (SMA/MA) atau SMK bidang tertentu- Nilai akademik yang dibutuhkan adalah rata-rata minimal 80 untuk mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris pada semester 4 dan 5- Calon peserta juga harus melampirkan berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat SNBT UTBK, surat keterangan belum menikah, serta bersedia menandatangani ikatan dinas selama 10 tahun setelah lulus- Biaya seleksi sebesar Rp100.000 harus dibayarkan sebagai bagian dari proses pendaftaran.

2. Politeknik Statistika STIS

STIS memperbolehkan calon peserta yang memiliki gangguan penglihatan (rabun jauh atau dekat) dengan toleransi maksimal 6 dioptri, baik yang menggunakan kacamata maupun lensa kontak. Namun, semua pendaftar harus bebas dari buta warna total maupun parsial, yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis.

Selain itu, peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, layak bekerja di berbagai kondisi (baik di dalam ruangan maupun lapangan), serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pendaftaran STIS terbuka untuk lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA (semua jurusan) serta SMK/MAK dengan bidang keahlian Teknologi Informasi.

Calon peserta harus memiliki nilai minimal 80 untuk Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris pada ijazah atau rapor semester ganjil kelas 12 (dalam skala 100).

Seluruh calon mahasiswa harus berstatus belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan di STIS hingga pengangkatan sebagai PNS. Mereka juga tidak boleh sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain.

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Perguruan tinggi kedinasan ini menerapkan berbagai persyaratan ketat dalam proses seleksi calon taruna/taruni, mulai dari kriteria fisik hingga administrasi.

Meski begitu, STIN membatasi gangguan penglihatan dengan toleransi maksimal 1 dioptri (baik minus -1 maupun plus +1) dan melarang keras peserta yang buta warna.

Untuk tinggi badan, ditetapkan minimal 165 cm bagi laki-laki dan 160 cm bagi perempuan dengan berat badan proporsional. Calon peserta harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tato atau bekas tato, serta tidak pernah mengalami patah tulang. Khusus tindik, laki-laki dilarang memiliki tindik/bekas tindik di bagian tubuh manapun, sedangkan perempuan hanya diperbolehkan di area yang lazim.

Pendaftar harus WNI berusia 16-21 tahun dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80 (lulusan dua tahun terakhir) atau nilai rapor semester 1-5 minimal 75 (lulusan 2024). Mereka harus melampirkan SKCK, surat pernyataan belum menikah, dan persetujuan orang tua/wali.

STIN juga mensyaratkan peserta belum pernah menikah, memiliki anak, atau mengikuti pendidikan TNI/Polri/PNS, serta bersedia menandatangani Ikatan Dinas Pertama selama 16 tahun setelah lulus.

Proses pendaftaran tidak dipungut biaya kecuali untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Calon peserta harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan bagi yang sudah bekerja harus melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

STMKG memperbolehkan calon peserta dengan gangguan penglihatan berupa mata minus, dengan batas maksimal lensa spheris -4 dioptri dan lensa silindris -2 dioptri. Namun, semua peserta yang diterima diwajibkan melakukan operasi lasik dengan biaya sendiri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Selain itu, pendaftar harus bebas dari buta warna, memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan proporsional, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan tes kesehatan termasuk bebas narkoba.

Calon peserta harus WNI berusia 15-23 tahun, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan. Mereka juga tidak boleh sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain dan harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.

STMKG juga membuka kesempatan khusus bagi peserta afirmasi dari berbagai provinsi di Indonesia Timur, termasuk Papua dan Maluku, dengan persyaratan tambahan seperti memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai KTP/KK di provinsi tersebut, serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah bagi peserta asli Papua.

Peserta program afirmasi harus memenuhi persyaratan khusus berupa penyelesaian pendidikan dasar hingga menengah di provinsi yang ditentukan.

5. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

PKN STAN tidak terdapat ketentuan khusus terkait kondisi mata minus maupun buta warna. Artinya, calon mahasiswa dengan kondisi tersebut tetap memiliki kesempatan yang sama, selama memenuhi persyaratan lainnya.

Meski tidak mewajibkan syarat penglihatan tertentu, PKN STAN tetap menerapkan standar kelayakan fisik dan kesehatan secara umum. Calon peserta diwajibkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang atau pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ada pula ketentuan khusus terkait penampilan dan norma sosial. Calon peserta pria tidak diperkenankan memiliki tato atau bekas tato, serta tindik atau bekas tindik di anggota tubuh manapun selain telinga—dan itu pun dikecualikan jika berasal dari tradisi atau adat tertentu.

Peserta perempuan juga dilarang memiliki tato atau tindik selain di telinga, kecuali jika sesuai dengan kebiasaan adat di daerah asal.

Dari segi usia, pendaftar harus berusia maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober 2024, dan minimal 14 tahun pada tanggal yang sama. Ketentuan usia ini memperluas kesempatan bagi lulusan muda yang ingin segera meniti karier di sektor keuangan negara.

Salah satu syarat penting lainnya adalah bahwa calon peserta belum pernah menikah, serta bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung. Ini mencerminkan komitmen PKN STAN dalam menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan disiplin.

Itu tadi 5 sekolah kedinasan yang pesertanya boleh mata minus. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik