4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing yang Harus Terpenuhi, Apa Saja?
IDXChannel—Apa syarat penarikan kendaraan oleh leasing? Penarikan kendaraan bermotor biasanya dilakukan ketika debitur yang membeli kendaraan secara kredit tidak mampu melunasi kewajibannya.
Namun penarikan kendaraan ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengatur prosedur penarikan kendaraan dari debitur bermasalah yang harus diikuti oleh perusahaan leasing.
Perusahaan leasing yang menawarkan layanan pembelian kendaraan bermotor dengan skema kredit umumnya menggunakan jaminan fidusia, di mana dalam konteks leasing kendaraan yang dibeli menjadi objek fidusia.
Saat konsumen membeli kendaraan lewat leasing, hak kepemilikan kendaraan berada di tangan perusahaan leasing selama angsuran masih berjalan, tetapi konsumen dapat menggunakan kendaraan tersebut.
Hak kepemilikan akan berpindah ke tangan konsumen ketika angsuran telah lunas. Oleh sebab itu, pada pembelian kendaraan lewat leasing, BPKB kendaraan masih dipegang oleh perusahaan leasing hingga angsuran lunas.
Lalu apa syarat yang harus terpenuhi pada kasus kendaraan ditarik oleh perusahaan leasing? Melansir SIP Law Firm (16/5/2025), berikut penjelasannya.
4 Syarat Penarikan Kendaraan oleh Leasing, Apa Saja?
1. Sertifikat/Akta Jaminan Fidusia
Sesuai Permenkeu No. 130/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, perusahaan leasing yang memberikan pembiayaan kendaraan bermotor harus mendaftarkan jaminan fidusia terhitung 30 hari sejak dilakukan perjanjian pembiayaan konsumen.
Kemudian aturan lain dari OJK (POJK 29/2014) menyebutkan bahwa perusahaan leasing tidak boleh melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan.
2. Tidak Bisa Sepihak/Eksekusi Langsung
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 diinterpretasikan bahwa gagal bayar atau wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh leasing selaku kreditur. Sehingga jaminan fidusia atau kendaraan yang dibeli konsumen tidak boleh ditarik secara langsung.
Larangan ini juga berlaku meskipun sertifikat jaminan sudah terbit. Putusan MK itu juga menerangkan bahwa kreditur dan debitur harus sepakat terkait gagal bayar yang terjadi, tetapi jika kesepakatan tidak tercapai maka penarikan harus dilakukan lewat putusan pengadilan.
3. Sebagai Jalan Terakhir
Perusahaan leasing juga tidak diperkenankan menarik kendaraan langsung tanpa melakukan upaya-upaya lain agar wanpresrasi tidak terjadi. Prosedur penarikan harus diawali dengan peringatan jatuh tempo utang cicilan.
Tahap selanjutnya adalah pengiriman surat peringatan ketika debitur tidak juga melunasi utang cicilannya. Jika jatuh tempo pembayara sudah lewat 8-30 hari, leasing dapat mengirimkan surat peringatan ke debitur.
Dalam hal ini, kendaraan dapat ditarik jika sudah melewati beberapa kali jatuh tempo angsuran. Lalu masih ada negosiasi yang harus dilakukan untuk mengupayakan agar debitur membayar angsuran, baik secara langsung atau restrukturasi.
Jika kesepakatan negosiasi tidak tercapai dan diputuskan bahwa debitur memutuskan kontrak, barulah leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi jaminan fidusia dalam kredit pembeliannya.
Setelah kendaraan ditarik, prosedur tidak serta merta berhenti. Perusahaan leasing masih dapat memberikan masa tenggang selama dua minggu untuk debitur agar menebus kendaraan yang dibelinya dengan membayar sisa tunggakan berikut denda dan bunga.
Jika masa tenggang terlewati dan debitur belum juga melunasi, barulah perusahaan leasing dapat melakukan lelang terhadap kendaraan tersebut.
4. Debt Collector Bersertifikat
Selain itu debt collector yang menagih utang debitur diharuskan memiliki sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan membawa surat tugas resmi, yang artinya harus ada perjanjian kerja sama antara leasing dengan penagih yang ditugaskan.
Itulah beberapa syarat penarikan kendaraan oleh leasing yang harus terpenuhi.
(Nadya Kurnia)