Cara Mencairkan Dana KJP Plus Tahap I yang Cair Mei 2025
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 5 hingga 10 Mei 2025, dengan dana langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Langkah-langkah Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2025:
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025, berikut adalah tahapan pencairan dana bantuan pendidikan:
1. Pembukaan Rekening di Bank DKI
Penerima wajib membuka rekening baru di Bank DKI sebagai syarat pencairan.
2. Pencetakan Buku Tabungan dan Kartu ATM
Setelah rekening terbuka, Bank DKI akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM.
3. Pengambilan Buku Tabungan dan Kartu ATM
Penerima akan diundang oleh Bank DKI untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM setelah proses pembuatan selesai.
4. Pemindahbukuan Dana
Setelah buku tabungan dan kartu ATM diterima, Bank DKI akan memindahkan dana KJP Plus ke rekening masing-masing penerima.
5. Pengambilan Dana
Penerima dapat mengambil dana KJP Plus melalui teller di Bank DKI atau melalui mesin ATM Bank DKI yang tersebar di berbagai lokasi.
Cara Cek Status Penerima dan Dana KJP Plus:
Untuk memastikan apakah dana KJP Plus sudah masuk ke rekening, penerima dapat melakukan pengecekan melalui:
- Website resmi KJP: https://kjp.jakarta.go.id
- Aplikasi JakOne Mobile: Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile, lalu login menggunakan akun yang terdaftar untuk melihat status pencairan dana.
Selalu pantau informasi terbaru mengenai pencairan dana KJP Plus melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI.