PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya

PPG bagi Guru Tertentu 2025 Dibuka, Ini Jadwal dan Kriteria Pesertanya

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 9 Mei 2025 - 05:00
share

Kemendikdasmen kembali menggelar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2025. Program dimulai dengan pemanggilan peserta pada 8 hingga 17 Mei 2025.

PPG bagi Guru Tertentu adalah program untuk penuntasan sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktiristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Dikutip dari laman PPG Kemendikdasmen, berikut ini informasi selengkapnya.

Jadwal PPG bagi Guru Tertentu 2025

1. Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025

2. Lapor diri di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025

3. Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025

4. Pendaftaran UKPPPG: 7 - 19 Juli 2025

Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Kriteria yang utama untuk mengikuti PPG Bagi Guru Tertentu 2025 adalah:

1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

2. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024

3. Belum memiliki sertifikat pendidik

4. Memenuhi persyaratan administrasi seperti berikut:

- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Dokumen yang Diperlukan untuk Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Alur Pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu

1. Guru aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024 yang belum memiliki Sertifikat Pendidik akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG bagi Guru Tertentu melalui SIMPKB.

2. Peserta PPG bagi Guru Tertentu melakukan lapor diri secara daring melalui tautan yang diberikan di SIMPKB.

3. Pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Platform Ruang GTK pada tautan https://guru.kemendikdasmen.go.id Bagi guru yang belum pernah mengakses platform Ruang GTK, agar membuka Ruang GTK melalui rumah pendidikan pada tautan https://rumahpendidikan.go.id kemudian pilih Ruang GTK. atau unduh aplikasi Ruang GTK pada gawai Android melalui Playstore (minimal versi 1.59.1) dengan akun belajar.id.

4. Peserta PPG bagi Guru Tertentu yang telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan Pembelajaran, dapat melakukan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK

Demikian informasi PPG Bagi Guru Tertentu 2025. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik