Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 24 April 2025 - 06:00
share

Kabar baik bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Meski sudah tidak lagi tercatat sebagai siswa di sekolah, baik karena telah lulus, putus sekolah, atau alasan lainnya, mereka tetap berhak untuk menarik dana PIP yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

Hal ini ditegaskan oleh Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP?

Ia menjelaskan bahwa selama siswa sudah tercantum dalam SK Pemberian PIP dan dananya sudah masuk ke rekening, maka dana tersebut dapat ditarik kapan saja.

“Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa, maka siswa tetap dapat mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller,” jelas Sofiana, melansir laman Puslapdik, Kamis (24/4/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa situasinya berbeda bila siswa hanya tercantum di SK Nominasi dan belum mengaktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan. Dalam kasus ini, dana belum masuk ke rekening dan akan dikembalikan ke kas negara jika tidak segera diaktivasi.

Total Penerima dan Besaran Dana PIP 2025

Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa sebagai penerima SK Pemberian PIP, yang terdiri dari siswa kelas akhir pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Berikut rincian jumlah penerima dan besaran dana PIP:

Besaran Dana PIP 2025:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

Khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000

Jumlah Penerima:

Jenjang SD: 938.160 siswa (total anggaran Rp211,08 miliar)

Jenjang SMP: 911.625 siswa (total anggaran Rp341,85 miliar)

Jenjang SMA/SMK: 399.260 siswa (total anggaran Rp359,33 miliar)

Siswa dapat menarik dana tersebut melalui ATM bagi yang telah menerima kartu debit, atau melalui teller bank bagi yang belum memiliki kartu.

Demikian informasi siswa putus sekolah tetap bisa menarik dana PIP. Semoga bermanfaat.

Topik Menarik