Dilaporkan Wardatina Mawa Dugaan Perzinaan, Inara Rusli Berharap Damai
JAKARTA, iNews.id - Inara Rusli memilih kembali ke pelukan Insanul Fahmi setelah kasus dugaan perselingkuhan mencuat hingga hubungan mereka sempat merenggang. Keduanya diketahui telah menikah siri sejak Agustus lalu.
Perdamaian ini ditandai dengan pencabutan laporan terkait dugaan penipuan di Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Desember kemarin. Mereka menunjuk ulama ternama, Buya Yahya, sebagai mediator untuk mendamaikannya.
Setelah berdamai dengan suami sirinya, Inara juga berharap hal serupa dengan Wardatina Mawa, istri pertama Insan. Inara yang dilaporkan terkait dugaan perzinaan ingin Mawa mencabut laporannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Insya Allah, insya Allah ada (pertemuan dengan Mawa)," ucap Inara belum lama ini.
Harapan damai ini juga disampaikan kuasa hukum Inara, Daru Quthny. Menurutnya, damai merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan konflik rumah tangga mereka.
"Saya berharap juga kita juga mau akan lakukan juga terhadap Ibu Mawa. Mudah-mudahan Ibu Mawa ataupun pengacaranya bisa menerima itikad baik kita untuk damai. Artinya kalau memang bisa kita selesaikan secara damai, kenapa tidak? Lebih baik kan begitu, seperti itu," kata Daru.
Soal status perkawinannya dengan Insanul, Inara kini tak lagi menutupinya. Dia secara tegas menyebut bahwa Insanul merupakan sosok suaminya yang harus dihormati.
"Jadi sebagai istri, walaupun belum tercatat secara negara tapi sudah berlaku hukum agama, sudah berlaku syariat Islam, ya saya harus tetap mendengarkan dan patuh terhadap suami saya. Karena biar bagaimanapun saudara Insan sudah menjadi suami saya," ujar Inara.
Selama belum ada kesepakatan damai dengan Mawa, Inara mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. Menurutnya, laporan itu merupakan hak dari Mawa dan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti.
Inara sendiri enggan menanggapi lebih jauh soal laporan suaminya di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan akses ilegal. Dia juga mengaku belum mengetahui pasti terkait kabar yang beredar bahwa sudah adanya tersangka dalam laporan itu.
"Oh saya enggak tahu kalau untuk status-status di laporan illegal access. Heem. Itu semuanya hak prerogatif dari Bapak Penyidik ya. Jadi kita hormati hukum yang berjalan," ujarnya.







