BPOM dan BPJPH Temukan Permen Marshmallow Mengandung Babi, Ini Merek-Mereknya

BPOM dan BPJPH Temukan Permen Marshmallow Mengandung Babi, Ini Merek-Mereknya

Gaya Hidup | inews | Senin, 21 April 2025 - 20:49
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluaran laporan terbaru terkait makanan bersertifikat halal mengandung babi. 

Temukan BPOM dan BPJPH adalah ditemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi atau porcine. 

"Dari 9 produk, terdapat 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, kemudian 2 batch dari 2 produk tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4/2025). 

Produk pangan olahan yang terciduk mengandung babi antara lain:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) (Halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) (Halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) (Halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) (Halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (Halal)
  6. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) (Halal)
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk ( Tidak Halal)
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat (Tidak Halal)
  9. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) (Halal)

BPJPH Tarik Produk Sertifikat Halal yang Mengandung Babi

Ahmad Haikal menerangkan, terhadap tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Sementara, 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. 

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Lebih lanjut, Ahmad Haikal Hasan mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu," paparnya.

"Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat," sambung Ahmad Haikal. 

Kemudian, Deputi Bidang Pengawasan Produk Pangan Olahan, Elin Herlina, menjelaskan temuan ini merupakan hasil kolaborasi BPOM dan BPJPH dalam pengawasan produk halal di Indonesia.

"Kami bersama BPJPH terus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran produk pangan, khususnya terkait klaim kehalalan produk. Hasilnya, seperti yang disampaikan Bapak Kepala BPJPH, ditemukan 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi," ujar Elin.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan BPOM dan BPJPH berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia. Taruna Ikrar juga menegaskan, BPOM telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan. Jika masyarakat menemukan produk yang diduga tidak sesuai ketentuan atau terkait kehalalannya, silakan laporkan kepada BPOM," ungkap Taruna Ikrar.

Topik Menarik