Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya

Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17
share

Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran TKG meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.

Persyaratan Penerima Tunjangan Guru Non-ASN

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima TPG dan/atau TKG, guru non-ASN harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.

Selain itu, mereka harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.

Pembaruan Data Guru untuk Kelancaran Tunjangan

Guru yang memenuhi kriteria penerima tunjangan wajib memperbarui data mereka secara berkala melalui Dapodik.

Informasi yang dimasukkan harus benar dan akurat, karena kesalahan atau keterlambatan pembaruan dapat menghambat pencairan tunjangan.

Data yang perlu diperbarui meliputi nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa data guru dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).

Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Non-ASN

Tunjangan akan dibayarkan dalam empat tahap (triwulan):

Triwulan I: April

Triwulan II: Juli

Triwulan III: Oktober

Triwulan IV: November

Hasil validasi dan sinkronisasi data akan diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk TKG guna validasi dan persetujuan.

Setelah disetujui oleh pemerintah daerah, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK. Berdasarkan SK tersebut, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan guru non-ASN setiap tiga bulan langsung ke rekening penerima.

Topik Menarik