Tukar Uang Lebaran di Tepi Jalan Meski Sama-sama Ridha Tetap Riba, Jangan Rusak Ibadah Ramadhan

Tukar Uang Lebaran di Tepi Jalan Meski Sama-sama Ridha Tetap Riba, Jangan Rusak Ibadah Ramadhan

Gaya Hidup | medan.inews.id | Selasa, 2 April 2024 - 11:00
share

MEDAN, iNews.id - Tukar uang menjelang Lebaran sering ditemui di tepi jalan. Praktik semacam itu dinilai sebagai riba karena ada kelebihan atau dikurangi uang dari yang ditukarkan. Lantas bagaimana jika kedua-duanya ridha atas praktik tukar uang tersebut dengan sejumlah kelebihan, apakah tetap riba?

Selama ini masyarakat menganggp praktik ribaterjadi dengan paksaan dan tanpa saling ridha. Apakah jika tindakan itu dilakukan dengan saling ridha, itu menjadi diperbolehkan?

Dalam transaksi yang diharamkan, meskipun dilakukan dengan saling ridha dan ikhlas, itu tidak mengubah hukumnya. Karena transaksi tersebut diharamkan bukan hanya karena berkaitan dengan hak orang lain, tetapi juga karena melanggar aturan syariat.

"Orang yang terlibat dalam transaksi riba, meskipun saling ridha, tetap dilarang dan dianggap sebagai dosa besar," sebut Ustaz Ammi Nur Baits.

Transaksi jual beli khamr minuman keras atau narkoba tetap diharamkan, meskipun antara pembeli dan pengedar atau penjual yang terlibat dalam transaksi tersebut saling ridha.

Ustaz Ammi Nur Baits melihat fenomena saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, aktivitas pertukaran uang menjadi umum di mana-mana. Bahkan, di sepanjang jalan, mudah menemukan orang yang menawarkan layanan pertukaran uang.

Tradisi pertukaran uang receh untuk dibagikan saat Lebaran nanti memang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Dalam praktik tersebut, seringkali ada tambahan uang yang diberikan, yang dianggap sebagai riba.

Sebagai contoh, Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp5.000 dengan selisih Rp10.000 atau lebih. Praktik ini termasuk dalam transaksi riba karena nilai uang yang dipertukarkan tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Pertukaran uang yang melibatkan mata uang Rupiah dengan Rupiah lainnya termasuk dalam kategori pertukaran yang sejenis. Syaratnya adalah nilai uang yang dipertukarkan harus sama dan dilakukan secara tunai. Jika terdapat tambahan atau kelebihan, maka hal itu dianggap sebagai riba menurut hukum.

Semoga penjelasan ini membuat kaum Muslim lebih waspada terhadap praktik riba .WallahualamBissawab

Topik Menarik