Bolehkah I'tikaf di Rumah? Inilah Penjelasannya!

Bolehkah I'tikaf di Rumah? Inilah Penjelasannya!

Gaya Hidup | inews | Senin, 1 April 2024 - 16:07
share

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah itikaf di rumah jadi hal yang kerap dipertanyakan kaum Muslim akhir-akhir ini. Mengingat 10 terakhir Ramadhan jadi momen penting untuk mendapatkan Lailatul Qadar.

Sebab, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda dalam suatu hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Carilah Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun, salah satu cara umat Muslim untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar adalah itikaf. Bentuk ibadah satu ini biasanya dilakukan di masjid. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wata'ala dalam surat Al Baqarah ayat 187,

Artinya: "...Dan kamu dalam keadaan beri'tikaf dalam masjid." (QS. Al-Baqarah ayat ke 187).

Namun, apakah kegiatan i'tikaf boleh dilakukan di rumah? Untuk lebih lengkapnya, berikut iNews.id akan berikan informasinya, Senin (1/4/2024).

Bolehkah I'tikaf di Rumah?

Secara bahasa, itikaf berasal dari kata i'tikaafan yang artinya menetap, mengurung diri, dan menahan. Sedangkan, secara istilah bermakna sebagai menetap di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Dengan penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan jika kegiatan i'tikaf hanya bisa dilakukan di masjid. Meski begitu, terdapat beberapa pendapat para ulama yang memperbolehkan untuk beritikaf di rumah.

Kegiatan i'tikaf yang utama dan lebih baik dilakukan di masjid. Hal ini sebagaimana menurut sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,

Aisyah RA berkata, "Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang berI'tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri'tikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan." (HR Bukhari).

Menurut NU Online, terdapat beberapa pandangan ulama yang memperbolehkan ibadah i'tikaf dilakukan di rumah, namun hanya terkhusus kepada perempuan.

Menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan Qaul Qadim atau pendapat lama Imam Syafi'i, sebab rumah dianggap sebagai tempat ibadah layaknya masjid.

Untuk laki-laki juga sah dan diperbolehkan dengan mengikut pada nalar "jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka I'tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Selain itu, terdapat pula pandangan ulama yang memperbolehkan i'tikaf dilakukan di rumah. Sebagaimana hal yang disampaikan oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

: :

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk berI'tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk I'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Di sisi lain, qaul jadid atau pendapat baru dari Imam Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat jika itikaf di rumah tidaklah sah. Karena rumah bukanlah tempat seperti masjid.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sayyidina Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dan al-Sunan al-Kubro, "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beri'tikaf di masjid yang ada di rumah".

Demikian ulasan mengenai bolehkah itikaf di rumah. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik