Bolehkah Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Ada beberapa dispensasi yang diberikan oleh syari'at kepada musafir, salah satunya adalah rukhsah jamak. Rukhsah jamak ini memungkinkan musafir untuk mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu.
Dalam fiqih Islam, terdapat dua macam teori jamak yang dikenal, yaitu jamak taqdim dan jamak ta'khir. Jamak taqdim adalah istilah yang digunakan untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pada waktu shalat pertama, seperti shalat Ashar yang dilakukan pada waktu Zuhur, shalat Isya dilakukan di waktu Maghrib.
Sedangkan jamak ta'khir adalah istilah yang digunakan untuk menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, namun pelaksanaannya dilakukan pada shalat kedua. Contohnya adalah shalat Zuhur yang dilakukan pada waktu Ashar.
Lantas bolehkah menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar, berikut ulasannya seperti dikutip dari NU Online, Kamis (1/2/2024).
Hukum Menjamak Shalat Jumat dengan Shalat Ashar
Beberapa hadits Nabi digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebolehan menjamak shalat, diantaranya:
Artinya, Dari sahabat Anas, bahwa Nabi Saw mengumpulkan di antara shalat Zuhur dan Ashar di perjalanan, ( HR Al-Bukhari dan Muslim ).
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang lain, juga ditegaskan hadits Nabi yang menyatakan:.
Artinya, Dari sahabat Muadz, ia berkata, kami keluar bersama Rasulullah saat perang Tabuk, Nabi mengumpulkan di antara shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, (HR Al-Bukhari dan Muslim) .
Pertanyaannya adalah, apakah boleh menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar? Ini adalah pertanyaan yang muncul ketika seseorang melakukan perjalanan pada hari Jumat. Sementara ia berangkat safar setelah terbit fajar, maka ia berkewajiban melaksanakan shalat Jumat di tengah perjalanan.
Atau, jika seseorang sudah berada di perjalanan sebelum hari Jumat, kemudian saat hari Jumat, seseorang tersebut masih berada di perjalanan dan melaksanakan Jumat di desa setempat. Apakah shalat Jumat boleh dijamak dengan shalat Ashar?
Sinopsis Mencintai Ipar Sendiri Eps 3, Jumat, 14 November 2025: Insiden di Malam Pertama Ayuna
Para ulama menegaskan bahwa secara umum, Jumat memiliki kedudukan yang setara dengan shalat Zuhur. Terdapat banyak hukum yang berlaku dalam shalat Zuhur, yang juga berlaku dalam shalat Jumat, termasuk di antaranya adalah kebolehan untuk menggabungkannya dengan shalat Ashar dengan menggunakan teori jamak taqdim.
Dalam pelaksanaan praktik menjamak taqdim Jumat dan Ashar, ketika berniat untuk shalat Jumat, diniati juga untuk mengumpulkannya dengan shalat Ashar dengan niat jamak taqdim. Berikut ini contoh niatnya:
Setelah selesai salam, disyaratkan untuk bergegas melanjutkan shalat Ashar, sebab dalam jamak taqdim wajib sambung menyambung antara shalat pertama dan kedua, tanpa ada pemisah yang lama. Dalam konteks ini, shalat badiyyah Jumat dilakukan setelah shalat Ashar. Untuk contoh niat shalat Ashar yang dijamak taqdim dengan Jumat adalah sebagai berikut:
Bila shalat Asharnya diqashar, maka redaksi arbaa rakaatin diganti dengan maqshuratan . Bila shalat Ashar dilakukan berjamaah, maka ditambahkan kata jamaatan/ mamuman sebelum redaksi Lillahi Taala .
Sedangkan untuk jamak takhir, tidak diperbolehkan dilakukan dalam permasalahan ini. Teori jamak takhir tidak berlaku dalam kasus mengumpulkan shalat Jumat dan Ashar, sebab Jumat wajib dikerjakan di waktu Zuhur.
Berkaitan dengan kebolehan menjama taqdim shalat Jumat dan Ashar, Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
( ) ( ) ( ) () () ( ) .
Artinya: Boleh bagi musafir dalam jarak tempuh yang memperbolehkan qashar shalat, mengumpulkan di antara Shalat Zuhur dan Ashar di waktu yang ia kehendaki, baik jamak taqdim atau takhir. Dan diperbolehkan mengumpulkan di antara shalat Maghrib dan Isya, di waktu yang ia kehendaki, baik jamak taqdim atau takhir. Shalat Jumat hukumnya sama dengan shalat Zuhur dalam masalah jamak taqdim, (Lihat Syekh Khathib As-Syarbini, Al-Iqna ala Matni Abi Syuja, juz I, halaman 174-175 ).
Menanggapi referensi di atas, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi mengatakan:
( )
Artinya: Ucapan Syekh Khathib, Shalat Jumat hukumnya sama dengan shalat Zuhur dalam masalah jamak taqdim, seperti musafir memasuki desa di tengah perjalanannya saat hari Jumat, maka yang lebih utama baginya adalah melakukan Zuhur. Namun, bila ia shalat Jumat bersama penduduk setempat, boleh baginya dalam kondisi demikian untuk menjamak taqdim shalat Jumat dengan shalat Ashar, (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, juz I, halaman 174-175 ).
Berdasarkan referensi tersebut, bagi para musafir yang telah melakukan perjalanan sebelum hari Jumat, ketika hari Jumat tiba, yang lebih utama bagi mereka adalah melaksanakan shalat Zuhur, bukan shalat Jumat. Namun jika mereka ingin melaksanakan shalat Jumat, mereka tetap diperbolehkan untuk menjamak taqdim dengan shalat Ashar.
Itulah penjelasan bolehkah menjamak shalat Jumat dengan shalat Ashar. Semoga informasi ini bermanfaat.
Wallahu alam.










