Tahanan Bertemu TNI, Bukti KPK Kian Gampang Diintervensi
Ketua IM57+ Institute , Praswad Nugraha , menyatakan bahwa publik saat ini semakin meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi yang gampang diintervensi oleh instansi lain. Hal ini menyusul kabar bahwa pimpinan KPK membiarkan adanya pertemuan antara Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung KPK. Peristiwa tersebut membuktikan bahwa independensi KPK melemah lantaran memenuhi permintaan yang diduga melanggar etik.
"Pertemuan tersebut membuktikan bahwa memang saat ini melemah dan tunduk pada tekanan dari instansi lain. Terdapat dugaan adanya izin pimpinan KPK terkait adanya pertemuan tersebut. Apabila betul kondisi tersebut yang terjadi, izin tersebut menunjukkan bahwa marwah Pimpinan dan Institusi KPK sudah menghilang," kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Padahal, kata dia, sudah diatur secara jelas bahwa KPK tidak terpengaruh kepentingan apa pun. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK (Perdewas KPK No. 01/2020).
"Sudah sangat jelas mengatur bahwa Insan Komisi untuk Tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi," ucap eks penyidik KPK itu.
Praswad lantas menilai peristiwa itu menambah presden buruk terkait integritas KPK dalam memberantas laku korupsi. "Tindakan tekanan terhadap Pimpinan KPK tersebut tidak terlepas dari catatan panjang sejarah lemahnya integritas KPK dengan berbagai kontroversi. Catatan hitam tersebut membuat petinggi lembaga instansi lain berani menekan Pimpinan KPK, dan terbukti bisa terjadi dengan mudah," kata dia.
Ia menambahkan pimpinan KPK tidak menerapkan prinsip equality before the law . Semestinya, pimpinan KPK bisa menolak permintaan dari perwira TNI tersebut untuk bisa bertemu tahanan.
Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik KPK terkait persamaan di depan hukum (equality before the law) yang diatur dalam Perdewas KPK No. 01/2020 yang menyebutkan bahwa Insan Komisi wajib untuk Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum," tukasnya.
Sementara itu, Dewas KPK tengah menelusuri laporan dugaan pelanggaran kode etik soal pertemuan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto dengan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku pertemuan tersebut benar terjadi. Ia lantas menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK dan siap dengan hasilnya.
Silakan saja. Saya tak pernah mempermasalahkan itu. Siapa saja silakan lapor. Saya siap dengan keputusan Dewas. Kalau nanti disuruh harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah delapan tahun saya, terang Alex.
Alex beralasan terjadinya pertemuan seorang perwira TNI dengan tahanan KPK tak bisa dilepaskan dari situasi rapat yang terjadi antara KPK dengan Puspom TNI. Jadi saya tekankan, kalau informasi di luar, adanya pimpinan menemui tahanan, saya tekankan lagi tidak ada satu pun pimpinan bertemu atau berkeinginan menemui tersangka tersebut, tutur dia.










