Catat! Langkah-Langkah Membuat E-Paspor, Berikut Harganya

Catat! Langkah-Langkah Membuat E-Paspor, Berikut Harganya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 11 Juli 2023 - 14:10
share

PASPOR merupakan dokumen penting saat bepergian ke luar negeri. Ada tiga jenis paspor; paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Tapi, dari tiga jenis itu yang hanya bisa dimiliki masyarakat umum adalah paspor biasa.

Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik atau E-paspor dan paspor nonelektronik. Fungsi, syarat dan cara bikin paspor biasa dan e-paspor sama saja.

"Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun e-paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh beberapa waktu lalu.

Wajib Dimiliki saat ke Luar Negeri, Apa Perbedaan Paspor dan Visa?

Hanya saja perbedaan mendasarnya adalah e-paspor terdapat chip yang menyimpan data biometrik di dalamnya dan ini tak dimiliki paspor biasa. Dengan adanya chip itu, maka pengguna e-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Ilustrasi

Mengutip dari laman resmi Imigrasi , berikut syarat pembuatan e-paspor :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Penetapan pengadilan bagi yang telah mengganti nama

Dear Traveler, Begini Cara Perpanjang Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Langkah-langkah pembuatan e-paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Play Store

2. Daftar aplikasi dengan mengisi data diri sesuai dengan yang diminta

3. Masuk dalam aplikasi M-Paspor, kemudian klik Pengajuan Paspor dan pastikan memilih paspor elektronik

4. Selanjutnya pilihlah kantor imigrasi yang menyediakan pembuatan e-paspor. Beberapa kanto imigrasi belum melayani pembuatan e-paspor

5. Selesaikan poses pengajuan e-paspor dengan melakukan pembayaran melalui bank, ATM, ataupun minimarket

6. Kemudian akan keluar surat pengantar. Unduh surat pengantara, lalu datang ke kantor imigrasi yang tadi dipilih sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat pengantar

7. Bawa seluruh dokumen persyaratan asli sekaligus surat pengantar ke kantor imigrasi

7. Selanjutnya lakukan perekaman dan wawancara di kantor imigrasi

8. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

9. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan

Ilustrasi

Harga pembuatan e-paspor

Biaya pembuatan paspor 48 halaman e-paspor Rp650.000

Biaya perpanjangan e-paspor Rp100.000 (untuk 24 halaman) dan Rp300.000 (untuk 48 halaman)

Bagi yang butuh layanan cepat untuk e-paspor selesai sehari, harus bayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Topik Menarik