Dicekoki Obat Perangsang, Gadis 16 Tahun Dicabuli Kekasih

Dicekoki Obat Perangsang, Gadis 16 Tahun Dicabuli Kekasih

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 9 Juni 2023 - 17:02
share

KOLAKA UTARA - Sebuah video mesum warga Desa Tambuha, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S (24) viral di media sosial. Adegan layaknya pasangan suami istri itu dilakukan bersama seorang anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun inisial F.

Video mesum S dan F tanpa busana berdurasi 37 detik. Adegan itu direkam S saat berhubungan intim di salah satu kamar wisma di Kota Lasusua pada Februari 2023 lalu. Kini video tersebut tersebar di grub WhatsApp yang salah satunya Kerukunan Keluarga Soppeng di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolsek Ngapa, Ipda Burhan mengatakan, penyebar video mesum itu pertama kali dilakukan oleh pelaku kepada sepupu korban yang ada di Kabupaten Bone. Setelah sampai di tangan keluarga F, video itu tersebar di grub WhatsApp.

"Keluarga korban yang mengetahui hal itu marah dan melapor ke polisi," terangnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).

Tidak hanya keluarga F di Sulsel, yang ada di Desa Watumotaha, Kolut juga geram dan telah merencanakan untuk mendatangi pelaku sejak, Kamis (8/6/2023) siang. Dirinya langsung menghubungi kades setempat agar mencegat dan menenangkan agar tidak main hakim sendiri.

Dari introgasi polisi, S merekam adegan intim tersebut tanpa sepengetahuan F. Korban pada saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri usai dicokoki obat perangsang oleh pelaku.

"Video ini sering dipakai mengancam korban untuk disebar jika tidak dilayani," bebernya.

F di Kolut bertatus karyawati di salah satu counter. Karena merasa terancam oleh pelaku, pada April lalu memutuskan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone.

S yang tidak terima ditinggal terus meneror korban dan mengancam akan menyebar video mesumnya jika tidak kembali ke Kolut. Karena permintaan tidak kunjung dipenuhi F, pelaku nekat menyebarnya ke medsos.

"Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kolut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, S dikenakan UU ITE berupa kurungan di atas 5 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya 15 tahun penjara," tutup Ipda Burhan.

Topik Menarik