Dieksekusi Jaksa ke Lapas Sidoarjo, Ini Wajah Terpidana Penyiram Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga

Dieksekusi Jaksa ke Lapas Sidoarjo, Ini Wajah Terpidana Penyiram Kotoran Manusia ke Rumah Tetangga

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 1 Juni 2023 - 10:13
share

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya dieksekusi Jaksa eksekutor Kejari Sidoarjo ke Lapas Delta Sidoarjo.

Terpidana sudah kami eksekusi Rabu (31/5/2023) siang, sekitar pukul 13.30 WIB ke Lapas Delta Sidoarjo, ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Kamis (1/6/2023).

Hafidi menjelaskan, eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan hakim. Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 bulan.

Terpidana kooperatif saat dieksekusi Jaksa eksekutor Fariz Almer Romadhona ke Lapas Delta Sidoarjo, ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Diberitakan sebelumnya, Masriah, terpidana penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan oleh Hakim tunggal PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Meski hanya tindak pidana ringan, namun perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Masriah, terdakwa penyiraman kotoran manusia ke tetangga rumah yang sempat viral di media sosial (medsos) ketika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
Hakim tunggal PN Sidoarjo R.A. Didi Ismiatun menyatakan, terdakwa Masriah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan, ucap R.A. Didi Ismiatun ketika membacakan amar putusan.

Sementara dalam pertimbangan hakim mengungkap jika terdakwa terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana terungkap dalam fakta sidang dari keterangan saksi dan bukti-bukti diantaranya keterangan saksi korban Nur Mas\'ud.

Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya membuang kotoran manusia di rumah korban Wiwik di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Terdakwa juga minta maaf di persidangan atas perbuatan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah melalui pertimbangan diantaranya terdakwa tidak pernah terjerat hukum. Selain itu, terdakwa juga meminta maaf kepada korban Nur Mas\'ud.

Perlu diketahui, terdakwa Masriah dan korban Nur Mas\'ud, yang merupakan menantu Wiwik merupakan masih tetangga. Rumah keduanya hanya bersebrlahan.

Namun, ulah terdakwa membuang kotoran manusia ke rumah korban dilakukan sejak 2017 silam hingga kasus tersebut viral pada awal bulan Mei 2023 lalu.

Kasus tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi ditingkat desa hingga Polsek Sukodono. Upaya mediasi itu gagal hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun, setelah gelar perkara, kasus tersebut masuk ranah pidana ringan yaitu melanggar peraturan daerah hingga akhirnya diperiksa oleh Satpol PP Sidoarjo dan diadili ke PN Sidoarjo.

Topik Menarik