Pemeran Pria di Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Bisa Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Kasusnya Belum Kadaluwarsa

Pemeran Pria di Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Bisa Jadi Tersangka, Pengamat Sebut Kasusnya Belum Kadaluwarsa

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 29 Mei 2023 - 11:18
share

FAJAR.CO.ID, JAKARTA Kasus video syur artis Rebecca Klopper bisa berbuntut panjang. Itu karenam, tidak hanya penyebar konten yang bisa dihukum, melainkan pemeran pria juga bisa dijerat pidana.

Apalagi jika benar persetubuhan tersebut terjadi saat Rebecca masih di bawah umur, bisa memperberat hukuman pemeran pria.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meskipun pembuatan video syur Rebecca dilakukan 4 tahun lalu, tapi masih bisa diproses pidana.

Ya belum (masuk masa daluwarsa), kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (27/5).

Masa penuntutan pidana hapus karena daluwarsa diatur di dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyi: Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, jangka waktu kedaluwarsanya 6 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 tahun; Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Pencabulan anak sendiri bisa dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman hukum bisa sampai 15 tahun.

Selain itu, sekalipun pemeran pria di video syur Rebecca juga anak di bawah umur tetap bisa dipidana. Sebab, dalam KUHAP disebutkan jika anak berusia 12 tahun sampai 18 tahun kurang satu hari sudah bisa dikenakan peradilan anak.

Tak hanya itu, apabila persetubuhan Rebecca dan pelaku pria dilakukan tanpa paksaan atau sesama suka juga tak menggugurkan tindak pidana yang timbul. Ya dipidana, yang tidak dipidana kalau terikat pernikahan, tegas Fickar.

Sebelumnya, kasus video syur yang menyeret nama Rebecca Klopper pelan-pelan mulai menemukan titik terang. Video berdurasi 47 menit sebagaimana beredar di media sosial ternyata dibuat sekitar 4 tahun silam.

Posisi Rebecca saat itu masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun, kata Marissya Icha yang kini menjadi dekat Rebecca Klopper kepada wartawan, Jumat (26/5).

Merupakan video lama, dia pun memastikan sosok laki-laki dalam video syur Rebecca Klopper bukan lah Fadly Faisal. Sosok laki-laki dalam video konten pornografi merupakan mantan kekasih dari perempuan yang kini berusia 21 tahun itu. (jawapos)

Topik Menarik