Mengenal Perbedaan BPJS Non PBI dan BPJS PBI

Mengenal Perbedaan BPJS Non PBI dan BPJS PBI

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 22 April 2023 - 17:38
share

JAKARTA -Mengenal perbedaan BPJS non PBI dan BPJS PBI agar pemakain kartu kesehatan ini tidak bingung saat menggunakannya dalam berobat di Rumah Sakit.

Adapun, mengenal perbedaan BPJS non PBI dan BPJS PBI ini terlihat dari pengertiannya dan fungsinya. BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran merupakan jaminan kesehatan untuk orang yang tidak mampu dan fakir miskin.

Di mana, BPJS Kesehatan PBI iurannya dibayarkan pemerintah melalui APBN atau APBD.Ketentuan BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Adapun sesuai peraturan tersebut, disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.

Sedangkan yang dimaksud dengan peserta Non Penerima Bantuan Iuran merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta. Selain pada pihak pembayar, ada beberapa hal yang juga membedakan BPJS Penerima Bantuan Iuran dan Non Penerima Bantuan Iuran.

Berikut perbedaan BPJS non PBI dan BPJS PBI:

1.Perbedaan dari Jenis Peserta

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara mendasar peserta BPJS PBI berasal dari golongan masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki penghasilan.

Sementara itu, BPJS Non PBI adalah masyarakat lainnya yang secara ekonomi masih bisa secara rutin membayar iuran bulanan dimana di antaranya merupakan para pekerja penerima upah, bukan pekerja, dan pekerja bukan penerima upah beserta anggota keluarganya.

2.Perbedaan dari Segi Iuran

Anggota BPJS PBI dibebaskan dari iuran karena sudah dibayarkan oleh pemerintah.Sementara itu anggota BPJS Non PBI harus membayar iuran bulanan.

Bagi para penerima upah, besaran iuran bisa berbeda-beda menyesuaikan kelas dan sebagian iuran juga ditanggung oleh perusahaan.

(RIN)

Topik Menarik