Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit, Simak Penjelasannya

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit, Simak Penjelasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 4 April 2023 - 07:02
share

JAKARTA, celebrities.id - Hukum membatalkan puasa karena sakit seringkali menjadi pertanyaan di benak orang banyak, khususnya bagi mereka yang puasa tapi sedang sakit.

Puasa Ramadan memang hanya datang satu tahun sekali. Tak heran jika orang banyak mencari pahala dengan berbuat kebaikan dan menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya.

Hukum membatalkan puasa karena sakit

Mengutip berbagai sumber, Selasa (4/4/2023), orang sakit diperbolehkan untuk tidak berpuasa saat Ramadan. Namun, ternyata tak semua orang sakit mendapat keringanan untuk tak menjalankan ibadah satu tahun sekali ini.

Keringanan berpuasa tertuang dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi,

Siapa yang sakit atau melakukan safar (kemudian dia tidak berpuasa) maka dia mengganti di hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan untuk kalian, dan tidak menghendaki kesulitan

Memang benar, orang sakit boleh tak melaksanakan puasa dan harus mengganti puasa tersebut dikemudian hari. Tapi perlu diperhatikan baik-baik, ada golongan orang sakit yang masih wajib berpuasa.

Orang Sakit yang Wajib Berpuasa

Apabila seseorang merasakan sakit seperti misalnya pilek ringan, tapi masih mampu berpuasa. Selain itu, puasa juga tak akan berpengaruh terhadap kesehatannya, maka dia wajib berpuasa.

Pasalnya, mengutip dari jawaban Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah, orang dengan kondisi seperti ini tidak ada udzur meninggalkan puasa.

Orang Sakit Boleh Tidak Berpuasa

Ada beberapa golongan orang sakit yang secara hukum Islam boleh tidak berpuasa. Golongan pertama adalah mereka yang punya penyakit menahun serta harapan sembuh pun kecil. Misalnya saja menderita kanker.

Mereka tak mampu berpuasa karena sakit yang diderita. Oleh karena itu, orang-orang dengan penyakit menahun ini cukup membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Golongan selanjutnya adalah orang yang dalam kondisi sakit tapi bukan sakit menahun, dan jika berpuasa bakal membahayakan dirinya. Entah itu akan berimbas pada sakit semakin parah atau ancaman kematian.

Dengan kondisi tersebut, seseorang pun diizinkan untuk tidak berpuasa. Hal ini mengacu pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29.

Janganlah kalian membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah Maha kasih kepada kalian.

Sebagai gantinya, golongan orang sakit satu ini wajib mengqadha puasa sejumlah hari yang telah ditinggalkan saat kelak dia sembuh. Tapi, apabila orang itu pada akhirnya meninggal sebelum sembuh, kewajiban qadha pun gugur.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, qadha wajib dikerjakan pada hari dimana mereka sembuh dari sakitnya.

Topik Menarik