Apa Hukum Menabur Bunga di Kuburan? Simak Penjelasannya

Apa Hukum Menabur Bunga di Kuburan? Simak Penjelasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 14 Maret 2023 - 12:24
share

JAKARTA, celebrities.id - Apa hukum menabur bunga di kuburan? Pertanyaan ini perlu dipahami agar tidak salah. Pasalnya, orang masih banyak melakukan tabur bunga di kuburan saat berziarah.

Jelang Ramadan, biasanya orang banyak datang untuk menyekar ke kuburan. Mereka mendoakan keselamatan untuk orang yang sudah pergi selamanya.

Tidak hanya berdoa, kebaiasa lain yang kerap dilakukan adalah menabur bunga di kuburan.

Namun, apakah menabur bunga sebenarnya diperbolehkan dalam Islam?

Apa hukum menabur bunga di kuburan

Hukum menabur bunga di atas kuburan sama sekali tidak dilarang. Meskipun begitu, Buya Yahya mengatakan tidak ada hadits tentang bunga, melainkan riwayat kisah Nabi Muhammad SAW dan pelepah kurma.

"Ceritanya Nabi pernah melewati kubur menangis, ada dua kubur yang didalamnya menangis disiksa. Ternyata setelah ditanya mereka disiksa karena yang satu kalau bersuci mengentengkan, dan yang kedua suka menggunjing, mengadu domba," kata Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya, Selasa (14/3/2023).

Usai mengetahui ada siksa kubur pada dua makam yang dilewati, Rasulullah kemudian mematahkan pelepah kurma dan kemudian beliau tancapkan ke makam tersebut.

"Nabi mengatakan ini akan memohonkan ampun untuk yang ada di dalamnya sampai ini mengering," kata Buya Yahya.

Dari kisah ini, kemudian umat muslim pun disunnahkan menancapkan sesuatu yang basah seperti misalnya pelepah kurma. Lalu, bagaimana dengan bunga? Apakah bunga juga termasuk kategori yang disunnahkan?

"Bunga adalah sesuatu yang basah" kata Buya Yahya.

Sementara itu, mengutip dari Islam.nu.or.id , para ulama fikih memberikan pernyataan terkait meletakan dahan basa di atas kubur. Ternyata ini juga bisa diartikan sebagai kembang atau bunga.

Peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Demikian pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora), (Lihat As-Syarbini, Al-Iqna pada Hamisy Tuhfatul Habib).

Di sisi lain, Buya Yahya sempat juga menjelaskan mengenai hukum mencabut rumput di atas kuburan. Mengingat pelepah kurma pun akan memohonkan ampun bagi penghuni kubur, maka makruh hukumnya apabila mencabut rumput yang tumbuh di makam.

"Kalau perlu dirapikan tidak usah dicabut, semua itu akan memohonkan ampun kepada yang di dalam kubur," kata Buya Yahya.

Topik Menarik