Waktu-waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Badan

Waktu-waktu Yang Dilarang Untuk Berhubungan Badan

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 22 Februari 2023 - 02:04
share

AKURAT.CO Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan dan ini sudah menjadi fitrah manusia untuk memiliki pasangan berlawanan jenis. Hidup secara berpasangan berfungsi untuk melanjutkan keturunan. Namun, berpasangan untuk tujuan ini harus dilakukan melalui jalan pernikahan yang sah secara agama dan resmi secara negara, agar berhubungan badan yang terjalin bukanlah zina yang dilarang oleh agama.

Setelah melakukan pernikahan yang sah secara agama, pasangan laki-laki dan perempuan dihalalkan untuk berhubungan badan atau jimak (seks/bersenggama) yang sesuai dengan ajaran agama. Namun, dalam Islam, untuk berhubungan badan terdapat waktu-waktu yang dilarang.

Waktu yang Dilarang Berhubungan Badan

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (21/2/2023), berikut waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan badan:

1. Sedang berpuasa

Ketika sedang menjalankan ibada puasa suami istri dilarang untuk berhubungan badan karena akan membatalkan puasa. Terlebih jika larangan ini dilakukan di siang hari Bulan Ramadan. Selain membatalkan puasa, si pelanggar juga dikenai sanksi untuk membayar kafarat. Larangan dan sanksi ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

"Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata \'Celakalah aku! aku mencampuri istriku (siang hari) di Bulan Ramadan.\' Beliau bersabda \'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.\' Dijawab oleh laki-laki itu \'Aku tidak mampu.\' Beliau kembali bersabda \'Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.\' Dijawab lagi oleh laki-laki itu \'Aku tak mampu.\' Beliau kembali bersabda \'Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,\'" (HR Al-Bukhari).

2. Ketika sedang haji dan umrah

Jemaah haji dan umrah ketika sudah berihram maka ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan, seperti berhubungan badan suami istri. Karena hal tersebut dapat merusak haji dan umrahnya. Hal tersebut sesuai dengan Firman Allah dalam surah Al-Baqarah:

"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafa, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat." (QS Al-Baqarah:197)

Para ulama menjelaskan bahwa makna dari rafas adalah berhubungan badan atau seks dan hal-hal yang menjurus kepada syahwat termasuk bercandaan yang dapat menimbulkan syahwat. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Abu Ja\'far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar:

"Firman Allah SWT tentang larangan haji (rafats, fusuq dan jidal), Allah mengumpulkan tiga hal tersebut dalam satu ayat dan melaranganya secara bersamaan. Namun, dalam segi hukum, ketiganya berbeda. Karena rafats adalah berhubungan seks dan hal itu merusak ibadah haji. Sedangkan selain rafats, yakni fusuq dan jidal tidak merusak haji."

3. Sedang haid dan nifas

Karena ketika seorang wanita haid dan nifas mereka sedang mengeluarkan kotoran dalam bentuk darah. Selain itu, ditakutkan ketika berhubungan badan ketika sedang haid dan nifas dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kemudaratan, seperti timbulnya penyakit atau kelain janin. Pelanggaran ini merupakan salah satu pelanggaran berat yang dapat menyebabkan kekufuran. Sanksi berhubungan badan ketika haid dan nifas berdasarkan hadis Nabi riwayat Abu Dawud dan Al-Hikam adalah sebesar satu atau setengah dinar, satu dinar setara dengan 4,25 gram emas Allah menegaskan larangan ini dalam surah Al-Baqarah:

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

4. Ketika sedang itikaf

Itikaf merupakan ibadah yang dilakukan di dalam masjid dengan berdiam diri sembari berdzikir. Karena masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam yang digunakan untuk Salat. Maka, umat Islam dilarang berhubungan badan ketika beritikaf di dalam masjid. Hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surah Al-Baqarah:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." (QS Al-Baqarah:187)

5. Ketika menzhihar istri

Zhihar merupakan perkataan suami kepada istrinya yang menyamakan dengan mahramnya, seperti kamu bagiku seperti punggung ibuku atau kalimat lainnya yang sepadan. Perkataan suami ini dapat mengakibatkan diharamkannya berhubungan badan dengan istirnya karena menyamakan dengan mahramnya. Seperti yang telah dijelaskan dalam surah Al-Mujadalah:

"Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih." (QS Al-Mujadalah:2-4)

6. Ketika dua malam hari raya

Dua malam hari raya yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri. Meskipun tidak ditemukan dalil yang jelas mengenai larangan ini. Syekh ibnu Yamun dalam Kitab Qurrah Al-Uyun karya Syekh Tahami Ibnu Madani menjelaskan mengenai hukum dan dampak berhubungan badan di kedua malam hari raya ini:

"Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih."

Wallahu \'Alam bisshowab.

Topik Menarik