Simak Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Simak tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan tahapan Pemilu 2024 dalam Rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu pada 24 Januari 2022.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang 20 bulan sebelumnya sudah tahapan, ucap Tito, Senin (23/1/2023).
Mengutip dari laman resmi KPU, berikut adalah informasi tentang jadwal tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di dalam negeri:
1. 14 Juni 2022-14 Juni 2024-Perencanaan Program dan Anggaran
2. 14 Juni 2022-14 Desember 2023-Perencanaan Peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022-21 Juni 2023-Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
4. 29 Juli 2022-13 Desember 2022-Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022-14 Februari 2022-Penetapan Peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022-9 Februari 2023-Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022-25 November 2023-Pencalonan DPD
8. 24 April 2023-25 November 2023-Pencalonan DPD
9. 19 Oktober 2023-25 November 2023-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
10. 28 November 2023-10 Februari 2024- Masa Kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024-13 Februari 2024-Masa tenang
12. 14 Februari 2024-15 Februari 2024-Pemungutan dan Penghitungan Suara
13. 15 Februari 2024-20 Maret 2024-Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
14. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi-Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
15. 1 Oktober 2024-Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. 20 Oktober 2024-Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di luar negeri:
1. 13 Desember 2022-18 Juni 2023-Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri
2. 14 Oktober 2022-23 Februari 2024-Pembentukan badan penyelenggara
3. 14 Februari 2024-16 Februari 2024-Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri
4. 14 Februari 2024-20 Maret 2024-Rekapitulasi hasil penghitungan suara










