Pengertian Kartu Piutang, Fungsi, dan Jenis-jenis Utang

Pengertian Kartu Piutang, Fungsi, dan Jenis-jenis Utang

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 24 Januari 2023 - 11:30
share

Bagi pengusaha barang dan jasa, apalagi pelaku UMKM, hutang piutang adalah hal yang tidak mungkin dapat dihindari. Apa pengertian kartu piutang dan bagaimana cara membuatnya? Yuk simak informasinya di sini.

Pengertian Kartu Piutang

Sebelum mengetahui apa itu kartu piutang, kamu perlu tahu apa itu piutang. Piutang merupakan kebalikan dari hutang, yakni tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama.

Sedangkan kartu piutang merupakan catatan akuntansi yang berisi rincian mutasi piutang perusahaan dari masing-masing debitur. Kartu piutang dapat digunakan untuk membantu mencatat pengelolaan keuangan perusahaan dalam hal utang piutang.

Kartu piutang memiliki fungsi untuk mencatat piutang yang dikeluarkan oleh perusahaan agar tidak mengalami kesalahan dalam penagihan maupun pencatatan. Selain itu, nantinya kartu piutag dapat dijadikan bukti dalam menagih hutang pada para debitur.

Setidaknya, dalam kartu piutang harus mencakup hal-hal ini, yaitu sebagai berikut.

Jenis Piutang

Nah, terdapat beberapa jenis piutang yang berbeda. Inilah 3 jenis piutang yang juga dikelompokkan dalam pencatatan yang berbeda pula.

  1. Piutang Usaha

Piutang usaha adalah utang yang diperoleh oleh perusahaan dari pelanggan atas barang atau jasa yang telah diterima. Piutang usaha ini biasanya diterima dari pelanggan yang telah diberi kredit.

  1. Piutang Wesel

Piutang wesel adalah utang yang diperoleh dari penerbitan wesel bayar yang diterima oleh perusahaan. Wesel bayar adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh perusahaan yang menyatakan bahwa perusahaan akan membayar jumlah tertentu pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

  1. Piutang Lain-Lain

Piutang lain-lain adalah utang yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai piutang usaha atau piutang wesel. Contohnya adalah piutang yang diperoleh dari pihak ketiga yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan, seperti piutang yang diperoleh dari hasil investasi.

Topik Menarik