Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Bima, Tersangka Terancam Dibui 6 Tahun

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi Bima, Tersangka Terancam Dibui 6 Tahun

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 25 November 2022 - 18:05
share

MATARAM -Tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi H Ibrahim buka suara. Direktur CV Rahmawati ini membantah semua sangkaan terhadap dirinya.

Pria 59 tahun ini menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya sepihak dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi (Cover Both Side) . Bagi dia, pemberitaan itu sangat merugikan kepentingan hukum dan nama baiknya.

Seakan-akan, klien kami telah melakukan monopoli dagang. Sehingga menimbulkan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk, kata Penasihat Hukum H Ibrahim, I Made Yasa dan Fandy Sanjaya dalam siaran pers yang diterima Lombok Post , kemarin (24/11) malam.

Dalam kasus ini, H Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Bila merujuk pada pasal dan peraturan yang disangkakan, klien kami hanya melakukan kesalahan administrasi. Bukan kesalahan seperti monopoli dagang, sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap pupuk dan harga mahal, klaimnya.

Menurut dia, tidak satu pun bukti yang telah ditemukan Polda NTB yang mengarah atau melakukan monopoli dagang. Sehingga menimbulkan pupuk langka di wilayah penyalurannya. Yaitu Kecamatan Belo, Bolo, Donggo, Madapangga, Sape, Soromandi, dan Woha

Kalau ada kelangkaan dan harga pupuk mahal, diduga itu di luar sepengetahuan Distributor CV Rahmawati. Bisa juga diduga berasal dari pengecer lain yang bernaung di bawah distributor pupuk lain, duga dia.

Pengecer yang bernaung di bawah CV Rahmawati, lanjutnya, selalu diberikan imbauan secara tertulis. Imbauan itu berisi larangan untuk tidak menjual pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kalau terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi, tegasnya.

Selama menjadi distributor pupuk sejak 2006, CV Rahmawati sama sekali tidak pernah mendapatkan teguran. Baik secara lisan maupun tertulis dari pengawas pupuk bersubsidi. Sebaliknya, dari awal hingga tahun 2019, H Ibrahim mendapat penghargaan. Di antaranya, piagam pakta integritas dan kepatuhan tahunan terhadap kode etik perusahaan tahun 2020 tertanggal 9 Desember. Bahkan CV Rahmawati ini telah ditunjuk sebagai distributor terbaik seluruh indonesia dari PT Pupuk Indonesia, sebut dia.

Karena itu, Made Yasa meminta kepada warga Kabupaten dan Kota Bima tidak mudah tergiring suatu opini yang tidak berdasar. Apalagi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jangan percaya opini yang dapat menyesatkan, pinta dia.

Penanganan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini sudah sampai pada tahap pelimpahan berkas. Tetapi berkas perkara HI dinyatakan belum lengkap.

Jaksa peneliti dari Kejati NTB mengembalikan berkas kepada penyidik.Dalam petunjuknya, jaksa menyebutkan ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi lagi. Ada yang belum lengkap atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dikembalikan ke penyidik, kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, kemarin.

Diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. Ditambah lagi harga pupuk yang mahal. Masalah lainnya, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Misalkan di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp130 ribu.

Selain itu, para pengecer tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu.

Pada tahun 2021, CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk distributor yang beralamat di Kecamatan Bolo, Bima dikurangi menjadi 6 ribu ton. Ribuan pupuk itu untuk petani di Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi. (jlo/gun/r8)

Topik Menarik