Ringkus Komplotan Judi Ajang Pilkades

Ringkus Komplotan Judi Ajang Pilkades

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 23 November 2022 - 09:19
share

RADAR JOGJA Polresta Magelang meringkus empat tersangka kasus perjudian menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) pada Sabtu (5/11) lalu. Tepatnya di wilayah Desa Banaran, Kecamatan Grabag. Mereka menggunakan kesempatan tersebut untuk meraup keuntungan.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut bakal ada perjudian botoh kepala desa. Khususnya untuk nomor urut 1 dan 3.

Adapun tersangka yakni, AN, 50 warga Dusun Gowak, Grabag; SD, 43 warga Dusun Ngaglik, Banaran; MAY, 31 warga Dusun Tegalrandu, Grabag; dan SM, 47 warga Dusun Kalisat, Selomirah. Apabila jagonya menang, maka yang bersangkutan akan mendapat hasil taruhan yang telah disepakati para pemain, bebernya, Senin (21/11).

Informasi tersebut diperoleh anggota kepolisian saat melakukan pemantauan di beberapa desa yang hendak melangsungkan pilkades pada Minggu (6/11).

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka AN. Petugas pun memburu tersangka di rumahnya dan dia mengakui telah menjadi pelantar atau perantara uang dari DPO berinisial S.

AN juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 28 juta kepada SD. Kemudian, kasus tersebut mengembang hingga mendapat seluruh pelaku yang terlibat dalam perjudian. Mereka ada yang berperan sebagai pengepul dan ada yang perantara, jelas Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan.

Dia menambahkan, peran SD sebagai pengepul mendapat bagian atau komisi dari judi tersebut. Dengan masing-masing pihak melakukan taruhan sebanyak Rp 28 juta. Sehingga terkumpul Rp 56 juta. Namun, dipotong untuk komisi pengepul dan tersisa Rp 53,2 juta.

Setelah dirunut, polisi berhasil mengidentifikasi asal muasal uang taruhan tersebut. Yakni berasal dari MAY dan SM yang berperan sebagai pendana. Masih ada satu pihak berinisial S yang kami cari karena perannya pemodal dan akan kami proses terus, terangnya.

Saat ditanya teknis judinya, AKP Setyo menjelaskan, objek dari judi tersebut adalah pilkades di Desa Banaran dengan tiga orang calon. Tapi, judi itu hanya dipasang untuk calon nomor urut 1 dan 3. Dengan ketentuan ada voor atau angka taruhan sebanyak 400 suara.

Ketika salah satu pihak menang dengan selisih lebih dari 400, maka pihak yang memasang judi ikut menang. Tapi, jika calon kades pertama menang, tapi selisih suaranya di bawah 400, pihak kedua yang menang. Belum sempat dimenangkan karena sudah kami tangkap pada malam harinya sebelum pilkades, ujarnya.

Sementara itu, tersangka SD mengaku, belum pernah melakukan kasus serupa di daerah lain. Baru kali ini, hanya di Banaran saja. (Motivasinya) karena ini pesta rakyat, jadi iseng-iseng saja, bebernya.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (aya/bah)

Topik Menarik