Gelagapan Saat Bicara hingga Dinilai Permainkan Hukum, Lipstik Susi ART Putri Candrawathi Kena Sentil Netter: Ketebalan!

Gelagapan Saat Bicara hingga Dinilai Permainkan Hukum, Lipstik Susi ART Putri Candrawathi Kena Sentil Netter: Ketebalan!

Gaya Hidup | herstory | Selasa, 1 November 2022 - 07:10
share

Susi ART Putri Candrawathi dinilai banyak bohongnya saat memberikan kesaksiannya di sidang terdakwa Bharada E, pada Senin (31/10/2022) kemarin.

Bahkan, menurut ahli hukum pidana, Susi bisa berpotensi besar menjadi tersangka dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.

Lucunya, penampilan Susi pada sidang tersebut pun menuai sorotan dari warganet.

Dalam video yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian Susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.

Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.

"Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus)," kata warganet, seperti dikutip dari unggahan akun TikTok @Darmawan Aldho

Video ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.

"Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas," tulis warganet.

"Mewakili emak-emak seluruh Indonesia," tulis warganet.

"Betul memang bu(emot tertawa)," tulis warganet.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan, saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.

Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.

"Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," kata Ronny.

Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujui permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan, silahkan," jelas majelis hakim, seperti dikutip HerStory dari pemberitaan Denpasar Suara.com, pada Selasa (01/11/2022).

Topik Menarik