Pernah Akrab dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Dia Arogan Sejak Jadi Jenderal

Pernah Akrab dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Dia Arogan Sejak Jadi Jenderal

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 30 Agustus 2022 - 20:05
share

BUKAMATA Ahmad Sahroni akui jika dirinya berkawan dengan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sejak tahun 2006 silam.

Anggota DPR RI ini mengatakan bahwa, kawannya tersebut dulu adalah orang yang pendiam. Politisi dari partai Nasdem ini mengenang, dulu mereka kerap nongkrong menghabiskan segelas kopi di sebuah cafe.

"Kenal. Dari zaman kompol (Komisaris Polisi) zaman bel**n lah. Kalau kompol diam saja lihat orang-orang petinggi, diam," katanya saat hadir di Podcast Deddy Corbuzier dilansir Bukamata, Selasa (30/8/2022).

Namun dalam perjalanan panjang, mereka dijauhkan oleh kesibukan masing-masing bahkan tidak ada komunikasi intens.

Keduanya semakin jauh tepatnya kala Sambo naik pangkat jadi Jenderal Bintang Satu. Dia menilai Sambo yang sekarang adalah sosok yang arogan.

"Berubah total setelah Bintang Satu. Engga begini arogan (Sambo), " ujar dia.

Sahroni bilang, kalau kawannya tersebut lupa diri semenjak memegang kekuasaan dan jabatan tinggi di instansi yang membesarkan namanya.

"Kadang orang lupa diri. Nah inilah kejadian tentang lupa diri dan khilaf, kasian gitu," tuturnya.

Meski dia berkawan dengan Ferdy Sambo, di mata hukum saat ini, sang jenderal merupakan orang yang berperkara dan patut diadili.

Sejak awal kasus, pria yang berprofesi sebagai wakil rakyat ini tetap komitmen dan konsistensi menyikapi perkara Ferdy Sambo dengan profesional.

"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Topik Menarik