Fenomena Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Depok, Ini Kata Perindo
JAKARTA, iNews.id - Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung masih memprihatinkan. Pasalnya, saat ini tumpukan sampah di lokasi sudah melebihi kapasitas.
Tercatat, dalam sehari sampah yang masuk dari kota Depok mencapai dua kali lipat, yakni 1200 ton.
Di sisi lain, tumpukan sampah di ruas jalan besar kerap di temukan di wilayah kota Depok. Hal itu, terpantau oleh Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Depok Anwar Nurdin. Ia kerap menyaksikan warga Depok masih membuang sampah sembarangan, salah satunya di area jembatan Panus Kota Depok.
Banyak contoh yang saya pernah lihat, itu ada salah satu peninggalan Belanda yaitu jembatan panus, banyak yang laju jalan, buka plastik terus buang di tengah jalan, ujar Anwar dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (28/8/2022).
Bahkan, kata Anwar, banyak warga Depok yang latah melihat adanya tumpukan sampah di pinggir jalan. Sehingga, sampah kerap ditemukan di ruas jalan besar kota Depok.
Jika berbicara mengenai sampah itu luar biasa. Dan itu kembali ke diri kita sendiri, bagaimana kita bisa menanggulangi permasalahan sampah, ujarnya.
Anwar menjelaskan, akibat kurangnya kesadaran warga terhadap sampah, Kota Depok pernah dihebohkan dengan adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Tanah Merah.
Seharusnya hal hal seperti ini, itu diperhatikan oleh manusia itu sendiri dan masalah ilegal sampah, itu pernah terjadi di Tanah Merah, di kota Depok dan akhirnya pemerintah turun tangan menyegel langsung TPA tanah Merah tersebut, katanya.
Anwar menegaskan, perlu adanya kesadaran tinggi terkait pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Hal itu, kata Anwar, tidak akan tumbuh sendiri tanpa adanya kesadaran tinggi dari pribadi masing-masing.
Jadi kepedulian dari manusianya itu sendiri untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah di tempatnya. Harus terus mendidik dan memberikan penjelasan kepada orang-orang, cobalah bersikap baik dan buanglah sampah pada tempatnya. Itu yang harus terus kita gaungkan, tuturnya.










