Jangan Salah Pilih Jalan, Ini Ruas Jalan dengan Sistem Ganjil-Genap
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap telah diberlakukan sejak awal Juni 2022 lalu, namun masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan memasuki area jalan yang diberlakukan sistem tersebut.
Perlu diingat, ada sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu untuk yang pengendara yang melanggar. Hal itu mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan sistem ganjil-genap ini telah diuji coba pada periode 6-12 Juni 2022, kemudian barulah aturan tersebut diberlakukan dan dikenakan sistem tilang bagi yang melakukan pelanggaran.
Uji coba itu dilakukan setelah adanya penambahan titik ruas jalan yang akan diberlakukan aturan ganjil-genap. Pemberlakuan sistem ganjil-genap sebelumnya diberlakukan di 13 titik ruas jalan, kemudian diperluas menjadi 26 titik di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil-genap ini berlaku mulai Senin hingga Jumat, pagi dari pukul 6.00 hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB. Sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan.
Namun, ada beberapa kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian pada aturan ganjil-genap ini, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, taksi, sepeda motor, dan lainnya.
Berikut ruas jalan berlaku ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
Klarifikasi Dokter Richard Lee usai Dihujat gegara Jadikan Banjir Sumatera Ladang Promosi Produk
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.










