4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas

4 Hukum Adat Dayak Kalis, Nomor 3 Bikin Waswas

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:13
share

JAKARTA, iNews.id - Hukum adat Dayak Kalis masih erat dengan tradisi leluhur. Tak jarang beberapa hukum adat terus dilestarikan sebagai bentuk penghormatan.

Dalam buku yang berjudul Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional karya Neni Puji Nur Rahmawati, 2008 menjabarkan deretan hukuman adat di suku tersebut. Dijelaskan, jika Suku Dayak Kalis merupakan sub rumpun suku Dayak yang berdomisili di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Disebutkan dalam buku tersebut jika Suku Dayak Kalis merupakan warga yang tinggal di sepanjang Sungai Kalis. Sesuai dengan perkembangan jaman, Suku Dayak Kalis pun menyepurnakan aturan tersebut.

Kitab Hukum Adat Dayak Kalis merupakan hasil penyempurnaan pertama melalui Musyawarah Adat Suku Dayak Kalis yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2007 di Desa Nanga Danau. Musyawarah ini melibatkan banyak pihak, di antaranya tokoh-tokoh adat, masyarakat, serta kaum intelektual dari suku Dayak Kalis sendiri.

Hukum adat Suku Dayak Kalis ini bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas Suku Dayak Kalis, termasuk anggota masyarakat non Suku Dayak Kalis yang hidup dalam wilayah adat Suku Dayak Kalis. Dalam Batang Tubuh KItab Hukum Adat Suku Dayak Kalis tersebut terbagi menjadi 17 bab, dan terinci menjadi 128 pasal.

Berikut jenis dan macam hukum Adat Dayak Kalis;

1. Saut

Saut merupakan suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.

2. Satanga Baar (setengah pati nyawa)

Selanjutnya jenis keputusan terhadap sesuatu kasus baik disengaja maupun tidak. Biasanya dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.

3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar

Kemudian jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

4. Adat Kampung

Jenis hukuman ini dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung.

Misalnya, pelanggaran pada saat ritual pantang, tulak bala, manulak boo, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.

Sedangkan dua macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal yakni;

1. Hukum Pokok

Hukuman ini sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti gong, belanga, tawaq, emas, padi dan sebagainya.

Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.

2. Hukum Tambahan

Suasana
Suasana ritual potong babi dan ayam ormas adat dayak saat demo meminta polisi tangkap Edy Mulyadi. (Foto: iNews/Maskaryadiansyah)

Hukuman ini berlaku terhadap kasus di antara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya.

Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala. Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua adat.

Sedangkan benda adatnya yang digunakan yakni hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.

Topik Menarik