Arti Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E, Ini Keuntungannya
JAKARTA, iNews.id - Bharada E tersangka penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut. Lalu, apa arti Justice Collaborator (JC)?
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Arti Justice Collaborator
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Keuntungan Justice Collaborator
Selanjutnya JC tersebut akan memperoleh penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Selain itu, keberadaan Justice Collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, Whistle Blower, dan Justice Collaborator. Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.
Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam SEMA No. 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir, JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal, pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar, mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama.
Diketahui, Tim kuasa hukum Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara dan Burhanuddin tiba di LPSK sekitar pukul 13.13 WIB.
Mereka datang untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Langkah ditempuh sebagai bagian dari pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK, kata Deolipa.
Tim kuasa hukum juga membawa salinan surat kuasa dan perlindungan saksi dari Bharada E kepada LPSK. Pengajuan sebagai JC dilakukan untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.
Sebelumnya, Deolipa mengungkapkan ada sosok yang menyuruh kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat mengungkapkan siapa orang tersebut.
Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E), kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. Betul, betul (ada yang memerintah Bharada E), ucap Deolipa ketika ditanyakan kembali.










