Silakan Kampanye Di Kampus Asal Tak Langgar Undang undang

Silakan Kampanye Di Kampus Asal Tak Langgar Undang undang

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 7 Agustus 2022 - 08:07
share

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menyambut baik wacana kampanye parpol di kampus saat Pemilu 2024. Kampus sebagai bagian dari lingkungan civitas akademik merupakan laboratorium ilmu pengetahuan dan tempat bertarungnya gagasan politik kebangsaan.

Prinsipnya kita setuju. Karena, ruang kampanye di mana saja boleh, asalkan tidak melenceng dari peraturan perundang-undangan, kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Mesak Habari kepada Rakyat Merdeka , kemarin.

Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) ini mengamini, kampus merupakan arena pertarungan gagasan. Di tempat itu, tidak sedikit politisi yang melanjutkan perjuangannya setelah mengenyam perjuangan mahasiswa secara ekstra parlementer.

Namun, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menggelar kampanye di kampus, tidak bisa dipukul rata dengan agenda kampanye pada umumnya. Misalnya, tidak dengan dangdutan, atau iring-iringan kendaraan.

Kampanye di kampus nanti, harus memiliki metode dan mekanisme sendiri.

Harus mengedepankan ruang dialog, sehingga setiap yang ikut kampanye benar-benar diuji peserta kampanye dan bisa melahirkan rekomendasi yang brilian, ungkapnya.

Kampanye di kampus juga harus terbuka untuk umum. Bila perlu, setiap kampanye yang dilakukan harus menghadirkan delegasi masing-masing parpol, agar bisa melihat programatik apa yang dibawa setiap delegasi parpol maupun individu yang hadir.

Sebelumnya, wacana ini mendapatkan angin segar dari Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Abdul Kholiq. Pihaknya mendukung wacana ini, karena bisa menguji caleg yang akan menjadi wakil rakyat.

Misal dalam skema perdebatan, kita harus ambil andil di sana, sehingga mahasiswa tidak hanya sebagai penonton, juga terlibat dalam proses menguji kelayakan seorang calon yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu, ujar Abdul.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Yang dilarang itu menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya, tegas Hasyim di Jakarta, belum lama ini.

Topik Menarik