Hak Cuti Suami Saat Istri Melahirkan, Adil atau Malah Perkuat Superiortitas Suami?

Hak Cuti Suami Saat Istri Melahirkan, Adil atau Malah Perkuat Superiortitas Suami?

Gaya Hidup | netralnews.com | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 10:36
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di DPR terus bergulir dan mulai menunjukkan hal-hal yang progresif dalam menjamin kesejahteraan dan pelindungan ibu dan anak di Indonesia.

Salah satu aturan yang dinilai progresif adalah pemberian hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Pemberian hak cuti tersebut merupakan pelaksanaan dari kewajiban suami untuk mendampingi ibu melahirkan atau keguguran.

Dalam naskah RUU KIA hasil harmonisasi Badan Legislasi pada tanggal 9 Juni 2022, Pasal 4 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa setiap ibu berhak mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga.

Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan bila mengalami keguguran.

Untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang melahirkan dan keguguran, Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari dan keguguran paling lama 7 hari.

Pemberian hak cuti untuk mendampingi ibu yang melahirkan dan keguguran tersebut merupakan hal yang positif, terutama bila berkaitan dengan fenomena sindrom baby blues yang dapat terjadi pada ibu setelah melahirkan. Sindrom baby blues dapat membuat ibu mudah marah dan khawatir berlebihan sehingga perlu ada pendampingan dari suami atau keluarga.

Pengasuhan bayi dan anak juga memerlukan peran suami atau ayah. Pengasuhan, dalam bahasa Inggris disebut parenting, memerlukan figur kedua orang tua agar tumbuh kembang anak menjadi lebih seimbang. Istilah parenting menempatkan peran parent, yaitu ayah dan ibu pada posisi yang setara dalam mengasuh anak.

Pemberian hak cuti mendampingi kepada suami yang istrinya melahirkan memberikan kesempatan kepada ayah untuk terlibat lebih banyak dan lebih dini dalam pengasuhan anak. Berbagai penelitian di bidang psikologis menemukan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak memberikan manfaat bagi ayah maupun anak.

Ayah yang terlibat aktif dalam pengasuhan anak menjadi pribadi yang lebih matang secara sosial daripada ayah yang tidak terlibat aktif dalam pengasuhan anak. Sementara itu, anak yang dalam pengasuhannya melibatkan peran aktif ayah dapat lebih berkembang secara kognitif sehingga memiliki prestasi akademik yang lebih baik daripada anak yang pengasuhannya tidak melibatkan peran aktif ayah.

Tantangan Budaya Patriarki

Meskipun cuti mendampingi istri melahirkan merupakan hal yang progresif, budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki lebih superior daripada perempuan menjadi tantangan untuk mewujudkan harapan yang disematkan pada aturan tersebut.

Relasi patriarki antara suami dan istri, kerap kali menempatkan kewajiban pengasuhan bayi dan anak pada istri. Dalam relasi tersebut, banyak suami yang tidak mau terlibat aktif dalam pengasuhan bayi dan anak karena merasa hal itu bukan kewajibannya.

Budaya patriarki juga menempatkan peran perempuan dalam ranah domestik sehingga perempuan tidak hanya dituntut mengasuh anak dan bayi tetapi juga harus mengurus rumah tangga. Di tengah kesibukan mengasuh bayi, dan kemungkinan sindrom baby blues, perempuan yang baru melahirkan kerap kali masih dibebani tugas mengurus rumah tangga, seperti membersihkan rumah dan memasak.

Tujuan yang diharapkan dari pemberian hak cuti mendampingi istri melahirkan hingga 40 hari akan menjadi "jauh panggang daripada api" bila para suami masih menempatkan diri lebih superior daripada istri dan enggan terlibat aktif dalam pengasuhan dan urusan domestik rumah tangga.

Oleh karena itu, untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak, perlu ada pemahaman tentang kesetaraan gender di tengah masyarakat, terutama pada suami dan laki-laki. Namun, ternyata hanya ada satu kata gender dalam naskah RUU KIA, itu pun pada bagian penjelasan.

Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak berasaskan keadilan dan pada bagian penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan asas keadilan adalah harus menekankan pada aspek pemerataan, kesetaraan gender, tidak diskriminatif, dan proporsional.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) memberikan amanah kepada pemerintah untuk memberikan pengetahuan, pengembangan wawasan, dan keterampilan terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Namun, di dalam ayat (2) disebutkan yang dimaksud dengan memberikan pengetahuan, pengembangan wawasan, dan keterampilan adalah edukasi kesehatan reproduksi; edukasi kesehatan ibu; edukasi pencegahan kehamilan usia dini; edukasi keluarga berencana; edukasi perawatan, pengasuhan, dan tumbuh kembang anak; edukasi bantuan hukum; dan/atau edukasi pengembangan ekonomi keluarga.

Sama sekali tidak tercantum upaya yang harus dan akan dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kesetaraan gender di dalam naskah RUU KIA. Hal itu akan menjadi tantangan untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.

Setengah Hati

Selain itu, aturan tentang pemberian hak cuti mendampingi istri yang melahirkan juga terasa setengah hati. Pasalnya, naskah RUU KIA menyebutkan hak cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari.

Penggunaan frasa "paling lama" memiliki arti kurang dari itu pun tidak menjadi masalah. Dengan kata lain, pemberi kerja bisa saja hanya memberikan cuti mendampingi istri melahirkan sebanyak 3 hari kepada pekerjanya. Tidak ada aturan yang dilanggar bila pemberi kerja hanya memberikan cuti 3 hari.

Bila itu yang terjadi, api semangat untuk mendampingi ibu melahirkan pun padam sebelum waktunya. Alih-alih memiliki waktu cukup untuk mendampingi istri dan terlibat aktif dalam pengasuhan bayi, pekerja laki-laki tidak bisa mencurahkan waktu dan tenaganya secara maksimal.

Frasa "paling lama" dalam hak cuti mendampingi istri melahirkan sebenarnya cukup aneh sebab frasa tersebut tidak digunakan saat mengatur tentang hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa ibu yang bekerja mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Itu berarti pemberi kerja tidak boleh memberikan cuti melahirkan kurang dari 6 bulan, justru boleh bila lebih dari 6 bulan.

Rasa "setengah hati" dari pemberian hak cuti itu juga terasa karena naskah RUU KIA tidak mengatur sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memberikan hak cuti sebagaimana tercantum. Bila tidak ada aturan tentang sanksi yang tegas, potensi pelanggaran sangat terbuka.

Hak cuti bagi pekerja pun sebenarnya sudah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan sehingga perlu harmonisasi dan sinkronisasi terkait dengan aturan tersebut. Jangan sampai hak warga negara diatur secara berbeda dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda yang pada akhirnya merugikan warga negara.

Penulis: Dewanto Samodro

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta

Topik Menarik