Orang yang Tembak Brigadir J Hingga Tewas Tetiba Aktif Bertugas Lagi, Eks Kasum TNI Sampai Melongo: Kok Bisa Gitu Ya?
Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Purn) Johannes Suryo Prabowo tampak terheran-heran setelah mengetahui Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali aktif bertugas sebagai anggota Brimob di tengah pengusutan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan keterangan polisi Bharada E Adalah pelaku yang menewaskan Brigadir J dalam aksi tembak - tembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Hingga kini kasus itu terus bergulir.
"Koq bisa gitu ya?," kata Johannes di akun twitter pribadinya @ JSuryoP1 dikutip Senin (1/8/2022).
Adapun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebelumya telah mengkonfirmasi bahwa Bharada E kembali ke Brigade Mobile (Brimob).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.
Seperti diketahui kalau Bharada E terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.
"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Pelaku yang Bilang Irjen Fadil Imran Terima Sogokan Terkait Kematian Brigadir J Ditangkap, Nggak Disangka-sangka, Langsung Dibeginikan
Kepala Divisi Humas Polri itu enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.
Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.
Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.









