"Lagi-Lagi Sumpah Ahok Terbukti, Satu Persatu Dipermalukan"

"Lagi-Lagi Sumpah Ahok Terbukti, Satu Persatu Dipermalukan"

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 28 Juli 2022 - 11:59
share

Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut mengungkit sumpah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam akun media sosialnya.

Kali ini, ia menyinggung sumpah Ahok dengan kasus banding Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang ditolak Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta.

Diketahui, Ahok sempat menyebutkan satu persatu akan dipermalukan, hal itu ia katakan dalam persidangan dirinya terkait kasus penistaan agama.

Menurutnya, sumpah Ahok pun kembali terbukti, karenanya ia berharap Munarman dapat betah mendekam dipenjara.

"Banding ditolak, Hukuman jadi 4 tahun PENJARA, Sah dan terbukti sbg TERORIS," cuitnya, seperti dilihat Kamis (28/7/2022).

"Lagi2, ucapan Ahok terbukti. Satu persatu dipermalukan. Semoga Munarman betah dipenjara," pungkasnya.

Banding ditolak ??
Hukuman jadi 4 tahun PENJARA ??
Sah dan terbukti sbg TERORIS ??

Lagi2, ucapan Ahok terbukti. Satu persatu dipermalukan

Semoga Munarman betah dipenjarahttps://t.co/rWDMSVzN8l

Jhon Sitorus (@Miduk17) July 27, 2022

Diketahui sebelumnya,Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hakim menilai Munarman terbukti ikut merencanakan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Adapun, dalam tuntutannya, jaksa menilai Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kemudian Munarman juga dianggap melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,? Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tak terima dengan divonis tersebut, Munarman pun mengajukan banding. Namun Majelis Hakim justru memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Topik Menarik