Cara Cek PSE Kominfo Terdaftar agar Perusahaan Tidak Diblokir, Cari Kolom Pencarian
JAKARTA, celebrities.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi viral lantaran akan memblokir Google hingga Twitter karena belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Jika Anda memiliki badan usaha, pastikan tahu cara cek PSE kominfo agar perusahaanmu tidak terancam diblokir Kominfo.
Sebagaimana diketahui, Kominfo mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak dibidang teknologi informasi wajib mendaftarkan badan usaha mereka ke PSE. Hal itu sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (19/7/2022) berikut adalah cara cek PSE Kominfo yang terdaftar.
Cara Cek PSE Kominfo yang Terdaftar
Simak penjelasan berikut mengenai cara cek PSE Kominfo yang terdaftar, untuk mengetahui perusahaan mana saja yang telah mendaftarkan diri di PSE.
- Buka Google, Mozilla Firefox atau aplikasi browser lainnya;
- Buka Link : pse.kominfo.go.id;
- Setelah masuk ke laman resmi PSE Kominfo, terdapat dua pilihan, pilihan pertama Daftar PSE Domestik, pilihan dua, Daftar PSE Asing;
- Untuk melihat perusahaan dalam negeri bisa memilih (Daftar PSE Domestik), untuk perusahaan luar negeri bisa memilih (Daftar PSE Asing); dan
- Setelah memilih salah satunya, di kolom atas terdapat tulisan (SE Terdaftar), lalu di sebelahnya terdapat tulisan (SE Diberhentikan Sementara). Di bawahnya terdapat kolom pencarian nama perusahaan, kolom pencarian nama perusahaan per halaman 10 nomor.
Terdapat total 6251 perusahaan untuk Daftar PSE Domestik dengan total 626 halaman. Sedangkan untuk Daftar PSE Asing terdapat total 119 perusahaan dengan total 12 halaman.
Demikian adalah cara cek PSE Kominfo yang terdaftar. Nantikan informasi menarik lainnya hanya di celebrities.id.









