Polisi Ungkap Penyebab Gagalnya Upaya Restorative Justice dalam Kasus Yang Menjerat Nikita Mirzani

Polisi Ungkap Penyebab Gagalnya Upaya Restorative Justice dalam Kasus Yang Menjerat Nikita Mirzani

Gaya Hidup | bantenhits.com | Jum'at, 15 Juli 2022 - 14:08
share

Serang Penyidikan Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengirim berkas perkara tersangka Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Benar sudah di kirim ke kejari, Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan, ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis 14 Juli 2022.

Shinto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin, 20 Juni 2022 lalu dan dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Continue reading Polisi Ungkap Penyebab Gagalnya Upaya Restorative Justice dalam Kasus Yang Menjerat Nikita Mirzani at bantenhits.com.

Topik Menarik