Khutbah Jumat Singkat tentang Makna Qurban dan Pengorbanan Manusia
JAKARTA, iNews.id - Khutbah Jumat singkat kali ini mengupas makna Qurban dan Pengorbanan Manusia.
Sebagaimana diketahui, Bulan Dzulhijjah merupakan satu dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT.
Di Bulan Dzulhijjah ini juga Allah memerintahkan hamba-Nya yang mampu secara ekonomi dan fisik untuk menunaikan haji ke Ka\'bah dan melaksanakan kurban.
Ibadah kurban sudah dilakukan anak Nabi Adam alaihisalam yakni Habil dan Qobil sebagai bentuk ujian kesabaran manusia tentang pengorbanan yang dilakukannya.
Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.
Berikut naskah khutbah Jumat singkat tentang makna Qurban dan pengorbanan manusia dikutip dari laman dakwahnu.
, . , .
, , .
: .
. .
Zumratal muwahhidiin rahimakumullaah
Strategi Belanja Smart Home Lebih Teratur dan Hemat dengan Keuntungan Eksklusif dari ShopeeVIP
Tidak lama lagi kita akan merayakan Idul Adha, Hari Raya Qurban. Syariat qurban ini telah dimulai pada generasi pertama umat manusia, anak Adam as.. Allah SWT. berfirman dalam Surah Al-M`idah ayat 27:
Artinya: Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima (qurban itu oleh Allah) dari salah seorang dari keduanya (qurban milik Habil) dan tidak diterima (qurban) dari yang lain (milik Qabil). Ia (Qabil berkata: Aku pasti akan membunuhmu. Berkatalah (Habil): Sesungguhnya Allah (hanya) menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.
Syariat kurban ini kemudian dilestarikan di dalam syariat Nabi Ibrahim as., sebagaimana dapat kita lihat di dalam Surah as-Shfft ayat 102:
.
Artinya: Maka tatkala anak itu (Ismail) telah sampai (pada usia sanggup) berusaha bersama-sama (Ibrahim), (Ibrahim) berkata: Wahai puteraku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu?. (Ismail) menjawab: Wahai ayahku, laksanakanlah apa yang diperintahkan (oleh Allah) kepadamu, insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang bersabar.
Ayat di atas mengajarkan kepada manusia beriman bahwa berkurban merupakan ujian dari Allah. Apakah bisa bersabar ketika Allah menuntut untuk mengorbankan sebagian harta yang dicintai, sebagaimana Ibrahim dapat bersabar saat Allah menuntut ia mengorbankan harta kecintaannya, yaitu putranya sendiri.
Beruntunglah kita yang hanya diperintahkan untuk berqurban dengan hewan, dan bukan dengan menyembelih darah daging sendiri. Malulah kita terhadap Ibrahim yang rela menyembelih putranya, jika kita mampu namun enggan untuk menyembelih sekadar seekor hewan qurban yang tiada berharga sedikitpun dibanding nyawa Ismail.
Dan lihatlah! Allah tidak akan pernah menyia-nyiakan kesabaran, ketaatan dan pengorbanan hamba-hambanya. Allah SWT pun berfirman Surah as-Shfft ayat 107-111:
. . . .
Artinya: Dan kami tebus anak itu (Ismail) dengan seekor sembelihan yan besar. Kami abadikan untuk Ibrahim pujian yang baik di kalangan kaum-kaum sesudahnya. Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.
Betapa mulia, Allah SWT sendiri yang menyematkan predikat-predikat keagungan dan kemuliaan kepada Ibrahim dan Ismail alayhimassalaam: as-Shaabiriin (hamba yang senantiasa bersabar), al-Muhsiniin (hamba yang senantiasa berbuat baik) dan al-Mu`minn (hamba yang senantiasa kokoh dan teguh dalam keimanannya).
Sidang Jumat yang dirahmati Allah SWT.
Dalam syariat Islam, tradisi qurban para nabi di atas kemudian dilestarikan melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
Artinya: Maka shalat (Iedul Adha)-lah kamu kemudian berqurbanlah.
Perintah Allah tersebut kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:
: : ( )
Artinnya: Dari Abi Hurayrah ra, Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang mampu namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari hadits di atas, maka Imam Abu Hanifah, Imam Maliki ibnu Anas dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat bahwa berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu. Adapun madzhab As-Syafii menyatakan bahwa berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan termasuk fardhu kifayah.
Maaasyiral muminiin rahimakumullaah.
Tentang syariat qurban, beberap hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:
Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, ada juga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai`idah ayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah:
Artinya: Sesunggunya Allah hanya menerima (qurbannya) orang-orang yang bertaqwa.
Prinsip taqwa dalam berqurban ini kembali dipertegas di dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
Artinya: Daging hewan qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kalian
Qurbannya orang bertaqwa antara lain dan yang terpenting adalah ditandai dengan landasan niat untuk mentaati perintah Allah semata, bukan untuk menaikkan gengsi sosial dan niat-niat duniawi lainnya.
Maka ketika kita berqurban, pastikan bahwa hanya keikhlasan yang ada di hati kita, hanya demi menggapai ridha Allah SWT. Taqwa di sini juga berarti bahwa hewan qurban tersebut berasal dari harta yang halal. Karena, ibadah apa pun yang dibiayai dari harta yang haram pasti tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:
( )
Artinya: Allah Azza wa Jalla tidak menerima shadaqah dari harta yang haram dan (tidak menerima) shalat tanpa bersuci (HR. Abu Daud)
Juga sabda Rasulallah Saw.:
!
Artinya: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (HR. Muslim)
Kedua, tentang distribusi daging qurban, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
Artinya: (Tujuan ibadah haji dan qurban itu adalah) agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan, atas rizki yang telah Allah berikan kepada mereka, yaitu berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah sebagian lainnya untuk dimakan oleh orang-orang yang papa lagi fakir.
Dari ayat di atas dapat kita ambil sebuah tuntunan bahwa orang-orang yang berqurban atau panitia qurban harus memastikan bahwa qurban tersebut didistribusikan secara baik dengan prioritas pembagian hasil qurban untuk para fakir miskin, disamping si empu qurban juga memiliki hak untuk menikmati sebagian daging qurbannya. Ini adalah bentuk solidaritas sosial, agar pada Idul Adha, kita semua, tanpa terkecuali, betul-betul dapat merayakannya dengan riang gembira dan penuh suka cita. Jangan sampai pada Idul Adha nanti ada perut-perut lapar yang berangan-angan tentang nikmatnya daging qurban, sementara perut kita kekenyangan setelah menyantap hidangan lezat hasil qurban.
Hal ketiga yang kiranya perlu kita ketahui adalah tentang wasiat Rasulullah Saw:
, : ( )
Artinya: Diriwayatkan oleh Abi Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka sesunggungnya dia tidak berqurban (HR. Al-Hakim dan Al-Bayhaqiy).
Wejangan Rasulullah di atas adalah sebuah tuntunan agar dalam berqurban kita harus total, optimal dan sempurna, tidak setengah-setengah. Dengan demikian, ganjaran baik yang kita peroleh dari Allah pun menjadi sempurna pula. Maka, tidak sah qurban seseorang yang kulit qurbannya dijadikan upah untuk si tukang sembelih atau tukang jagal qurbannya.
Jamaah Jumah yang dirahmati Allah SWT.
Akhirnya, khatib berharap, semoga khutbah ini dapat membangkitkan kesadaran dan keinginan kita untuk berlomba-lomba mempersembahkan qurban terbaik kita. Semoga Idul Adha nanti semakin banyak saudara kita yang tersenyum bahagia karena menikmati hidangan daging qurban yang kita sembelih, hanya untuk menggapai ridha Allah SWT. Amin yaa Rabbal aalamiin.
. . , . , .
Wallahu A\'lam









