7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 6 Juli 2022 - 15:55
share

JAKARTA Dalam tujuh penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin, kata Wamenkumham dalam pemaparannya.

Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori IIDraf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa IzinDraf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori IIDraf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari NapiDraf 2019: 1 tahun atau kategori IIDraf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak BeragamaDraf 2019: 4 tahun atau kategori IVDraf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan IbadahDraf 2019: 5 tahun atau kategori VDraf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin KeagamaanDraf 2019: 2 tahun atau Kategori IIIDraf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan BeribadahDraf 2019: 5 tahun atau kategori VDraf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

Topik Menarik