Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA di Holywings
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membeberkan peran enam tersangka kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings (HW) di media sosial. Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Untuk tersangka EJD, merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.
"Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media," kata Budhi saat jumpa pers, Jumat (24/6/2022) malam.
Lalu, tersangka NDP, selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Dan tersangka DAD, selaku design grafis yang membuat desain virtual, dan EA, selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial.
"Dan tersangka yang kelima, AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Tersangka inisial AAM selaku admin tim promo yang beri request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywing," beber Budhi.
Perlu diketahui, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.









