Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Hamilton Spa

Viral Pesta Prostitusi Bungkus Night, Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Hamilton Spa

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 22 Juni 2022 - 19:17
share

JAKARTA Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan akhirnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pada Hamilton Spa & Massage , Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penutupan ini usai viralnya pesta prostitusi Bungkus Night yang diselenggarakan di tempat tersebut. Polisi bahkan menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara tersebut.

Kemudian, DL selaku Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut ke media sosial.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

"Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage," tulis diktum kesatu surat keputusan dikutip Rabu (22/6/2022).

Unit PMPTSP menjelaskan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini berlaku sejak hari ini.

" Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional," tulisnya.

Topik Menarik