Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
JAKARTA Pembagian macam-macam hukum di Indonesia penting untuk diketahui. Apa saja macam-macam hukum di Indonesia,akan dibahas dalam artikel ini.
1. Menurut sumbernya:a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.
2. Menurut bentuknya:a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya:a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya:a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Selanjutnya, macam-macam hukum juga dibedakan menurut cara mempertahankan, menurut sifatnya, menurut wujudnya, dan menurut isinya yang selengkapnya dapat Anda simak 8 Pembagian Macam-macam Hukum di Indonesia .
Referensi: C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
(zik)







