DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 25 Mei 2022 - 09:16
share

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan tidak ada larangan bagi perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi menjadi penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Hal itu diungkapkannya merespons penunjukan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng, Brigjen Andi Chandra As\'aduddin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat.

Junimart menjelaskan berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, diatur bahwa Pj Bupati/Wali kota berasal dari pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Bila berkaca pada aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI/Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dan menjabat sebagai JPT Pratama boleh ditunjuk sebagai Pj.

Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai pj bupati/wali kota. Yang dilarang itu, apabila dia (perwira TNI/Polri) itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ujar Junimart kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Politisi PDIP itu meminta agar masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK terkait penunjukan Kepala Daerah yang oleh sebagian orang menilai putusan MK tersebut mengatur agar setiap perwira TNI/Polri aktif yang akan ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah harus terlebih dahulu pensiun.

Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama, jelas dia.

Sebelumnya diketahui Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan bahwa Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As\'aduddin ditetapkan sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati, kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Mahfud menjelaskan Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, namun ditugaskan di luar institusi induknya.

Dia bilang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi, anggota TNI-Polri yang tidak aktif secara funfsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah.

Menurut putusan MK anggota TNI/POLRI yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah, tutur Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik